News
Kamis, 14 Desember 2017 - 20:00 WIB

MK Tolak Pemidanaan LGBT dan Hubungan di Luar Nikah

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi LGBT (vickybeeching.com)

MK menolak uji materi tiga pasal KUHP — yang jika dikabulkan bisa mempidanakan LGBT dan pelaku hubungan di luar nikah.

Solopos.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi (judicial review) tiga pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Kesusilaan. Ketiganya adalah pasal 284 tentang perzinaan, pasal 285 tentang perkosaan, dan pasal 292 tentang pencabulan.

Advertisement

Dengan putusan ini, pasal perzinaan tetap hanya bisa dikenakan bila pelakunya telah kawin namun melakukan hubungan zina di luar pernikahan, dan merupakan delik aduan. Delik aduan berarti perbuatan ini tidak dapat dipidana selama tidak ada pihak yang melaporkan.

Selain itu, dengan Pasal 292 tentang pencabulan sesama jenis, pidana hanya bisa dikenakan pada orang dewasa yang mencabuli orang lain yang belum dewasa.

“Mahkamah menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK, Arief Hidayat, di Jakarta, seperti dilansir Anadolu Agency yang dikutip Suara.com, Kamis (14/12/2017). Putusan ini diwarnai dissenting opinion alias perbedaan pendapat empat hakim konstitusi.

Advertisement

Sebelumnya, permohonan Uji Materi diajukan oleh Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof Euis Sunarti dan 11 orang warga lain. Mereka menyatakan, tiga pasal kesusilaan tersebut bertentangan dengan konstitusi dan tidak lagi bisa melindungi keluarga dari perzinaan.

Beberapa poin yang diajukan untuk diuji di antaranya pasal perzinaan supaya tidak perlu ada unsur ikatan perkawinan dan tidak perlu ada aduan.

Pada pasal perkosaan, pemohon meminta majelis menghilangkan frasa “bukan istrinya”, sehingga definisi perkosaan yang bisa dipidana dapat diberikan oleh laki-laki pada perempuan, maupun perempuan pada laki-laki.

Advertisement

Sedangkan pada Pasal 292, menurut para pemohon, ada kelemahan karena hanya bisa memidana perbuatan cabul sesama jenis antara seorang dewasa dengan seorang lain yang masih di bawah umur. Dalam hal ini hanya orang dewasanya saja yang bisa dijerat hukum.

Pemohon menginginkan dihapusnya frasa “belum dewasa”, sehingga pelaku hubungan sesama jenis yang sama-sama dewasa bisa dikriminalisasi.

Menurut Arief, pemohon tidak sekadar memberi pemaknaan tertentu pada norma undang-undang, tapi merumuskan tindak pidana baru yang dianggap sesuai dengan perkembangan masyarakat.

Kewenangan ini, menurut Arif, hanya dimiliki oleh lembaga pembentuk UU, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden. “Argumentasi bahwa proses pembentukan UU ini lama, tidak dapat dijadikan alasan bagi MK untuk mengambil kewenangan itu,” ujar Hakim Arief.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif