News
Kamis, 14 Desember 2017 - 19:04 WIB

MK Hapus Larangan Pernikahan Antar-Karyawan Sekantor

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gedung Mahkamah Konstitusi. (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A.)

MK menghapus aturan yang mengizinkan perusahaan melarang pernikahan antar-karyawan sekantor.

Solopos.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus hak korporasi untuk melarang dua pekerja dalam satu perusahaan terikat dalam perkawinan.

Advertisement

Berdasarkan Pasal 153 ayat (1) huruf f UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, setiap perusahaan diizinkan melarang pekerja atau buruh mempunyai ikatan darah atau perkawinan asalkan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Klausul tersebut lantas digugat di MK oleh sejumlah anggota Serikat Pegawai PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Sumatra Bagian Selatan. Mereka menganggap UU Ketenagakerjaan tersebut bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945.

Advertisement

Klausul tersebut lantas digugat di MK oleh sejumlah anggota Serikat Pegawai PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Sumatra Bagian Selatan. Mereka menganggap UU Ketenagakerjaan tersebut bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945.

Majelis Hakim Konstitusi pun mengabulkan permohonan uji materi tersebut. Menurut hakim, perkawinan dan hak atas pekerjaan merupakan hak asasi yang harus dilindungi oleh negara.

Hakim Konstitusi Aswanto mengatakan MK tidak dapat menerima alasan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bahwa perkawinan rekan satu perusahaan menimbulkan konflik kepentingan. Hakim menilai ekses negatif tersebut dapat dicegah dengan perumusan peraturan perusahaan yang lebih ketat.

Advertisement

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan frasa ‘kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama’ tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan amar putusan di Jakarta, Kamis (14/12/2017).

Dalam gugatannya, para pemohon berargumen bahwa konstitusi menjamin masyarakat untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah sesuai kehendak bebas calon suami dan istri. Dengan adanya larangan menikah rekan sekantor atau satu perusahaan maka pemohon menganggap akan terjadi pemutusan hubungan kerja sepihak.

Pemohon juga mengklaim larangan tersebut menciptakan ekses tidak baik. Misalnya, pasangan pekerja yang memadu kasih memutuskan tak jadi menikah demi mempertahankan status karyawan. Selain itu, potensi tinggal bersama tanpa ikatan perkawinan atau “kumpul kebo” bukan mustahil berlangsung.

Advertisement

Jika MK menghapus larangan perkawinan, pemohon meyakini perusahaan justru menikmati keuntungan. Pasalnya, perusahaan cukup menanggung biaya kesehatan satu pekerja beserta keluarga ali-alih menjamin asuransi untuk dua pekerja.

Selain itu, pemohon juga menolak alasan bahwa perkawinan dua pekerja satu perusahaan dapat berujung pada tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Menurut mereka, perbuatan KKN bukan disebabkan ikatan perkawinan melainkan faktor mentalitas seseorang.

Gugatan UU Ketenagakerjaan ke MK dipicu kasus yang menimpa Yekti Kurniasih, mantan pekerja PLN Area Jambi yang di-PHK lantaran menikah dengan rekan satu perusahaan. PLN memang mengharuskan salah satu dari pegawainya harus mengundurkan diri apabila terikat dalam perkawinan. Yekti juga turut menjadi salah satu pemohon bersama 7 rekannya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif