News
Kamis, 14 Desember 2017 - 18:15 WIB

#Kalau Aku Jadi Hakim, "Kalau Setnov Divonis Bebas, Toilet yang Dipenjara"

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto memasuki ruangan pada sidang perdana di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A)

Tagar Kalau Aku Jadi Hakim merebak setelah sidang pertama Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi e-KTP.

Solopos.com, SOLO — Sidang perdana kasus korupsi e-KTP dengan agenda pembacaan dakwaan untuk Setya Novanto meninggalkan ingatan yang kuat bagi masyarakat yang menonton. Meski tak disiarkan secara langsung, cupikan-cuplikan jalannya sidang pada Rabu (13/12/2017) itu sudah cukup menjadi bahan candaan di media sosial.

Advertisement

Meski sidang sudah berlalu selama sehari, muncul tagar #KaloAkuJadiHakim di Twitter yang menyindir jalannya sidang tersebut. Hal ini terkait aksi bungkam Setya Novanto ketika ditanya hakim dan memaksa sidang diskors hingga tiga kali.

Di sisi lain, netizen juga menyoroti pertanyaan-pertanyaan pembuka hakim yang sempat mentok gara-gara aksi bungkam itu. Sebelum hakim memutuskan pembacaan dakwaan, kubu Setya Novanto sempat meminta pemeriksaan kesehatan meminta izin ke toilet.

“#KaloAkuJadiHakim setnov divonis bebas, tapi toilet yg aku hukum penjara seumur hidup,” kicau @AwkKamal seraya me-mention akun sejumlah tokoh seperti @jokowi, @Pak_JK, @sudjiwotedjo, dan @Fahrihamzah.
“#KaloAkuJadiHakim mungkin aku akan ketok palu di pala nyaaaaa,” kicau @RizkaDahlia.
“Koruptor jaman Now #KaloAkuJadiHakim,” tulis @ariksudirman.

Advertisement

Sebagian netizen juga membahas pertanyaan hakim untuk mengonfirmasi identitas terdakwa. Meskipun dalam berbagai persidangan pertanyaan semacam itu sudah sangat lazim, netizen masih tergelitik dengan respons Setya Novanto yang hanya diam.

“Hakim: ‘Saudara tidak jawab pertanyaan, apakah saudara tidak mendengar atau bagaimana?’
SN: ….
Hakim: ‘Coba sekarang saudara sebutkan nama & umur artis Indonesia yg go Internasional?’
SN: Agnez Mo, 31th.
#KaloAkuJadiHakim,” kicau @mozafemimoza.

“Sabar ya pak hakim. mungkin papa #setnov lagi butuh waktu untuk sendiri #KaloAkuJadiHakim,” kicau @miftaalig_.

Advertisement

Di awal sidang, Setya Novanto sudah “mogok” bicara di hadapan hakim. “Nama saudara? Nama saudara? Nama saudara? Apakah saudara terdakwa bisa mendengarkan pertanyaan saya?” tanya Ketua Majelis Hakim Yanto di pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Rabu.

Namun, Setnov yang duduk di kursi terdakwa hanya terduduk dan tidak bergeming. Padahal, saat masuk ke sidang ia tampak mampu berjalan, bahkan melewati istrinya, Deisti Astriani Tagor, yang duduk di kursi penonton. Sidang pembacaan dakwaan Setya Novanto pun diskors untuk melakukan pemeriksaan kesehatan mantan Ketua DPR tersebut.

Tampaknya upaya itu tidak mampu membendung majelis hakim Pengadilan Tipikor yang akhirnya secara bulat memutuskan melanjutkan sidang pembacaan dakwaan untuk Setya Novanto. Dengan demikian, status Novanto sebagai terdakwa tak lagi diperdebatkan sekaligus menggugurkan upaya praperadilannya di PN Jakarta Selatan secara terpisah.

“Kami sudah bermusyawarah, kami ingin terdakwa mendengarkan dan memperhatikan surat dakwaan yang dibacakan penuntut umum sesuai ketentuan pasal 75 (KUHAP), kalau terdakwa tidak menjawab pertanyaan majelis maka majelis mengingatkan dan setelah itu sidang dilanjutkan. Tadi penasihat hukum juga sudah menyerahkan keputusan ke majelis dan majelis bermusyawarah bahwa pembacaan surat dakwaan saudara dapat dilanjutkan,” kata Ketua Majelis Hakim Yanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif