News
Kamis, 14 Desember 2017 - 12:10 WIB

Hakim Nyatakan Praperadilan Setya Novanto Gugur

Redaksi Solopos.com  /  Jafar Sodiq Assegaf  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto menunduk dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A)

Hakim Kusno menilai, penetapan tersangka terhadap Novanto untuk yang kedua kalinya oleh KPK dinyatakan sah.

Solopos.com, JAKARTA – Hakim Tunggal Kusno dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, memutuskan menggugurkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Setya Novanto. Permohonan ini berkaitan dengan penetapan kedua Setnov sebagai tersangka perkara korupsi dalam pengadaan KTP elektronik.

Advertisement

Dilansir Kantor Berita Antara, Kamis (14/12/2017), Komisi Pemberantasan Korupso (KPK) pertama kali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi KTP elektronik pada 17 Juli 2017. Setnov melalui kuasa hukumnya lalu mengajukan permohonan praperadilan mengenai penetapannya sebagai tersangka. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar pada 29 September 2017 mengabulkan gugatannya, menyatakan bahwa penetapannya sebagai tersangka tidak sesuai prosedur.

KPK kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka perkara korupsi itu pada 10 November dan dia kembali mengajukan permohonan praperadilan berkenaan dengan penetapannya sebagai tersangka.

Dalam putusannya, hakim tunggal Kusno menyatakan permohonan yang diajukan Setnov gugur. “Menyatakan praperadilan pemohon gugur,” ucap Hakim Kusno saat membacakan putusan di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan sebagaimana dilansir Okezone, Kamis.

Advertisement

Hakim Kusno menilai, penetapan tersangka terhadap Novanto untuk yang kedua kalinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan sah.

Keputusan Kusno mengacu pada Pasal 82 Ayat 1 huruf d Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berbunyi dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa pengadilan negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur.

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif