Soloraya
Selasa, 12 Desember 2017 - 00:35 WIB

Peserta Seleksi Perangkat Desa Boyolali Masih Menunggu Jawaban Bupati

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Peserta seleksi perangkat desa dari sejumlah desa di Kecamatan Teras, Boyolali, berdialog dengan camat setempat, Jumat (10/11/2017). (Akhmad Ludiyanto/JIBI/Solopos)

Para peserta seleksi perangkat desa di Boyolali masih menunggu jawaban Bupati terkait hasil tes.

Solopos.com, BOYOLALI — Para peserta tes seleksi pengisian jabatan perangkat desa di Boyolali menanti jawaban Bupati Seno Samodro ihwal hasil tes mereka. Mereka memberi batas waktu hingga 14 hari sejak somasi dilayangkan, Rabu (6/12/2017) lalu, kepada Bupati untuk memberikan penjelasan.

Advertisement

Koordinator peserta tes Perdes, Siti Solihatun, mengatakan somasi dilayangkan kepada Bupati untuk memenuhi persyaratan administrasi gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan laporan ke Ombudsman dan Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Tengah. Jika sampai 14 hari ke depan tetap belum ada penjelasan dari Bupati, kata Siti, Ombudsman dan KIP akan turun ke Boyolali.

“Jadi, jawaban dari Pak Bupati ini menentukan apakah Ombudsman dan KIP akan turun tangan. Jika selama 14 hari diabaikan, ya akan ditindaklanjuti,” ujar peserta tes dari Desa Mojolegi, Teras itu, kepada Solopos.com, Kamis (7/12/2017). (Baca: 6 Kejanggalan dalam Seleksi Perangkat Desa Boyolali)

Siti menegaskan meski Bupati memberikan jawaban namun tak akan menggugurkan gugatan mereka ke PTUN. Pada prinsipnya gugatan ke PTUN terkait dugaan kecurangan, bukan persoalan jawaban somasi Bupati.

Advertisement

“Kalau somasi itu terkait laporan kami ke Ombudsman dan KIP. Kalau PTUN, sudah kami layangkan beberapa hari sebelumnya,” terangnya.

Laporan dugaan manipulasi seleksi Perdes itu mendapatkan dukungan langsung empat pengacara dari Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Cabang Boyolali. Dalam laporan yang ditujukan kepada Ombudsman dan KIP Jateng itu, mereka menyebutkan enam dasar hukum yang dinilai dilanggar.

Enam dasar hukum itu antara lain UU No. 6/ 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah (PP) No. 47/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 43/2014. Selain itu, Permendagri No. 67/2017 tentang Perubahan atas Permendagri No. 83/2015, Perda Boyolali No. 12/2015 tentang Tata Cara Pencalonan Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, serta Perbup Boyolali No. 15/2017 tentang Tata Cara Pencalonan Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Advertisement

“Kami bersama peserta tes lainnya melaporkan atas dugaan pelanggaran seleksi perdes. Kami meminta transparansi sebab kami merasa dirugikan,” jelas salah satu peserta tes lainnya, Arwani. (Baca: Kisruh Seleksi Perangkat Desa Dibawa ke Ombudsman dan KIP)

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Boyolali, Purwanto, menanggapi santai tuntutan sebagian peserta tes Perdes. Menurut Purwanto, apa yang ditempuh perwakilan peserta tes hingga ke meja hijau adalah hak yang wajib dihormati. “Silakan saja gugat. Itu hak warga setiap warga negara,” jelasnya.

Purwanto menegaskan tuntutan agar dilakukan seleksi ulang tak bisa dipenuhi. Alasannya tak ada payung hukum soal seleksi ulang.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif