Jogja
Selasa, 12 Desember 2017 - 06:43 WIB

Pengurusan Dokumen Korban Badai Cempaka Dipermudah

Redaksi Solopos.com  /  Bhekti Suryani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pelayanan admninistrasi kependudukan (JIBI/Solopos/Dok.)

Pemkab Bantul beri kemudahan warga korban bencana Badai Cempaka.

Harianjogja.com, BANTUL—-Para korban bencana banjir dan tanah longsor di Kabupaten Bantul dapat sedikit bernapas lega. Pasalnya Pemkab Bantul menjanjikan pengurusan dokumen, kependudukan maupun pajak kendaraan, yang terdampak banjir dan tanah longsor beberapa waktu yang lalu akan dipermudah.

Advertisement

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bantul, Bambang Purwadi menyatakan keputusan tersebut menyusul adanya penetapan status darurat bencana oleh Gubernur DIY dan penetapan wilayah-wilayah terdampak bencana oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bantul. Maka pengurusan dokumen kependudukan yang rusak atau bahkan hilang bagi warga terdampak akan dipermudah.

Menurutnya jika dokumen kependudukan tersebut hilang karena banjir, warga tidak perlu membuat surat laporan kehilangan ke kepolisian untuk mendapatkan gantinya. Warga hanya cukup datang ke kantor Disdukcapil dan mengisi formulir yang telah disediakan. Semantara bagi warga yang dokumen kependudukannya rusak, hanya perlu membawanya dan akan ditukar dengan yang baru.

Namun pihaknya menegaskan kemudahan tersebut bakal diberlakukan bagi warga yang memang telah melakukan perekaman data, bukan untuk pengurusan dokumen baru. Ia juga mengatakan bakal memastikan dahulu alamat domisili warga tersebut. Apakah memang masuk wilayah terdampak yang ditetapkan oleh BPBD atau tidak.

Advertisement

“Jika iya, maka pengurusannya sama seperti yang lain. Tiga puluh menit untuk mendapatkan empat dokumen,” katanya, Senin (11/12/2017). Oleh sebab itu pihaknya mendorong masyarakat agar datang sendiri untuk mengurus dokumen kependudukan tersebut atau jika memang tidak mampu karena alasan kesehatan atau usia dapat diwakilkan pada anggota keluarganya. Terkait biaya, Bambang menyebut tidak akan ada biaya tambahan yang dibebankan pada warga terdampak bencana.

Selain itu, perpanjangan pajak kendaraan bermotor bagi warga terdampak juga bakal lebih mudah. Kasatlantas Polres Bantul, AKP Imam Buchori mengatakan bagi warga yang pajak kendaraannya jatuh tempo saat terjadinya bencana atau beberapa hari setelahnya hingga mengalami keterlambatan akan dibantu dalam pengurusannya. Proses perpanjangan akan tetap dilakukan sesuai prosedur namun pihaknya bakal mengusahakan agar dokumen kendaraan tersebut dapat langsung cetak saat itu juga. “Akan kami lihat alamatnya, apakah termasuk titik terdampak bencana dan kapan habis masa berlakunya. Itu sebagai bentuk bantuan kami,” tuturnya.

Namun Imam menegaskan tidak akan ada pemutihan perpanjangan SIM ataupun penghapusan denda pajak STNK karena terlambat membayar. Sebab menurutnya sistem aplikasi yang digunakan oleh Polres Bantul telah terintegrasi dengan pusat.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif