Soloraya
Senin, 11 Desember 2017 - 20:35 WIB

MIRAS KARANGANYAR : Penyelundupan 2.808 Liter Ciu Disamarkan dalam Kardus Buah Terbongkar

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi minuman keras (miras). (JIBI/Solopos/Antara/Yusuf Nugroho)

Polisi dan Satpol PP Karanganyar menggagalkan penyelundupan 2.808 liter ciu yang disamarkan dalam kardus buah.

Solopos.com, KARANGANYAR — Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Polres Karanganyar menggagalkan pengiriman 2.808 liter miras jenis ciu ke Blitar, Jawa Timur, Minggu (10/12/2017) pukul 19.45 WIB.

Advertisement

Ribuan liter minuman keras (miras) itu diangkut menggunakan truk Mitsubishi Fuso warna kuning dan hijau toska dengan pelat nomor F 8345 UP. Pelaku berusaha mengelabui petugas saat mengirim ribuan liter miras itu.

Mereka mengemas dan menata ribuan liter miras ke dalam bekas kardus buah. Pantauan Solopos.com, ribuan liter ciu dikemas dalam botol air mineral ukuran 1,5 liter.

Advertisement

Mereka mengemas dan menata ribuan liter miras ke dalam bekas kardus buah. Pantauan Solopos.com, ribuan liter ciu dikemas dalam botol air mineral ukuran 1,5 liter.

Setelah itu, botol ditata ke dalam bekas kardus buah. Ada bekas kardus buah apel, anggur, pir, dan lain-lain. Total 2.808 liter ciu dikemas ke dalam 1.872 botol air mineral. Ribuan botol itu ditata pada 86 karton bekas kardus buah.

Puluhan kardus ditata sedemikian rupa di bak truk. Selanjutnya, bak truk ditutup terpal warna cokelat tua. Pengemudi truk merupakan warga Desa Kebaksari, Kebakkramat, Wahyu Nur Setyanto, 26.

Advertisement

Informasi yang dihimpun Solopos.com, awalnya anggota Satpol PP mencurigai truk berpelat nomor F 8345 UP. Sejumlah anggota yang bertugas saat itu mencium bau menyengat dari bak truk. Mereka lalu mengikuti truk tersebut.

Kepala Seksi (Kasi) Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib) Satpol PP Karanganyar, Joko Purwanto, menuturkan anggota yang menaruh curiga langsung mengambil tindakan. “Bau ini kan mereka sudah curigai. Kami rutin melakukan razia miras. Pelaku ditangkap, diperiksa, lalu dibawa ke pengadilan. Kalau ini kami serahkan ke Polres untuk ditindaklanjuti,” kata Joko saat ditemui wartawan di Mapolres Karanganyar, Senin (11/12/2017).

Sementara itu, Wakapolres Karanganyar, Kompol Dyah Wuryaning Hapsari, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Henik Maryanto, menyampaikan polisi menetapkan tiga tersangka pada kasus itu. Dua tersangka adalah sopir dan kernet.

Advertisement

Satu tersangka lain adalah pemilik truk sekaligus diduga pemilik ciu, Rian, warga Desa Brujul, Jaten. Rian lah yang diduga memerintahkan Wahyu dan Hendri mengirim ciu ke Blitar.

Wilayah Karanganyar masih diminati sebagai jalur transaksi ke Jawa Timur. Dyah menjelaskan anggota Polsek Karangpandan mendapat informasi dari Satpol PP perihal pengiriman ciu ke Jawa Timur dan menindaklanjuti.

“Anggota Polsek Karangpandan sedang meningkatkan kegiatan menjelang Operasi Lilin Candi 2017. Ada informasi dari Satpol PP bahwa truk berpelat nomor F 8345 UP akan mengedarkan ciu. Anggota Polsek bersama Satpol PP berhasil mengamankan truk. Setelah dicek ada 2.808 liter ciu,” jelas Dyah saat jumpa pers di Mapolres.

Advertisement

Truk beserta ribuan liter miras, sopir, dan kernet dibawa ke Polsek Karangpandan. Dyah menyampaikan pemilik truk, Rian, diduga membeli ciu dari salah satu wilayah di Sukoharjo, yakni Bekonang dan itu merupakan kali kedua ia mengirimkan ciu ke Blitar.

“Kira-kira seperti itu [mengemas ciu dalam bekas kardus buah] untuk mengelabui petugas. Nah, si sopir dan kernet ini mengaku tidak tahu apa yang dibawa. Katanya disuruh kirim ke Blitar ya berangkat. Disangoni [diberi uang saku] Rp500.000 untuk operasional. Sebetulnya dijanjikan Rp2,5 juta,” cerita Dyah.

Menurut Dyah, truk itu seharusnya dikemudikan Rian, pemilik truk. Tetapi, Rian tidak bisa karena mengalami kecelakaan. Dia meminta bantuan Wahyu dan Hendri untuk menggantikannya.

“Si pemilik tidak bilang dikirim ke mana. Sampai Blitar, si pemilik akan memberikan nomor handphone dan nama orang yang akan mengambil barang. Ini modus baru, saya kira. Kalau partai besar seperti ini seharusnya jelas. Ciu itu kan memang untuk campuran di industri kosmetik,” jelas dia.

Tiga orang yang ditangkap diancam Pasal 15 ayat (2) Perda Kabupaten Karanganyar No. 16/2009 tentang Larangan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Ancaman hukumannya kurungan paling singkat dua bulan dan paling lama tiga bulan serta denda paling sedikit Rp40 juta dan paling banyak Rp50 juta.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif