News
Senin, 11 Desember 2017 - 14:35 WIB

Katanya Transparan, Anies-Sandi Tak Unggah Video Rapim di Youtube

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Anies Baswedan dan Sandiaga Uno. (JIBI/Solopos/Antara/Reno Esnir)

Di era Anies-Sandi, Pemprov DKI tak mengunggah video rapim meskipun mereka menyatakan tetap transparan.

Solopos.com, JAKARTA — Kinerja Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan-Sandiaga Uno kembali menjadi sorotan warga Ibu Kota, khususnya mereka yang ada di dunia maya alias warganet.

Advertisement

Warganet mempertanyakan tidak adanya video rapat pimpinan atau rapim di channel Youtube Pemprov DKI Jakarta. Tak ada video rapim yang diunggah sejak Anies-Sandi berkantor di Balai Kota DKI.

Sandiaga Uno pun beralasan dia dan Anies menghentikan postingan video rapim di Youtube karena banyak dipakai untuk meme. “Yang kami pantau dari rapim pertama yang diunggah itu justru digunakan utuk meme. Bukan hanya oleh yang tak mendukung kami, tetapi membangga-banggakan dan melakukan tindak provokasi,” ujar Sandi di Balai Kota DKI, Senin (11/12/2017).

Karena itu, dia beralasan komentar-komentar negatif tersebut harus diminimalisasi lantaran pihaknya sedang bekerja keras mempersatukan kembali warga Jakarta yang tercerai-berai akibat Pilkada DKI 2017.

Advertisement

Meski demikian, Sandi mengklaim dirinya dan jajaran satuan kerja perangkat daerah (SKPD) DKI Jakarta akan menjalankan prinsip-prinsip transparansi saat bekerja. Karena itu, Sandi mempersilakan jika ada lembaga swadaya masyarakat (LSM) atau pihak lain yang ingin mengakses video rapim. Namun, pihaknya tidak akan mengunggah video ke channel Youtube.

“Untuk sementara, pihak LSM atau warga silakan datang ke Dinas Komunikasi dan Informatik untuk meminta data. Jangankan video rapim, selain rapim pun akan kami berikan. Silakan ikuti tata cara,” imbuhnya.

Penayangan video rapat pimpinan dan berbagai acara Gubernur dan Wakil Gubernur di Balai Kota diinisiasi di era kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Ahok bahkan mengesahkan Peraturan Gubernur (Pergub) No 159/2016 tentang Penayangan Rapat Pimpinan dan Rapat Kedinasan Pengambilan Keputusan Terkait Pelaksanaan Kebijakan pada Media Berbagi Video.

Advertisement

Namun, sejak beberapa waktu lalu, Pemprov DKI sudah tak pernah mengunggah video rapim dan rapat kedinasan lainnya. Selain tak mengunggah video, para jurnalis yang meliput di Balai Kota juga tak diberikan akses untuk mengikuti jalannya rapat gubernur dan wakil gubernur.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif