Teknologi
Senin, 11 Desember 2017 - 20:45 WIB

93 Juta Pelanggan Sudah Registrasi SIM Card

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi SIM Card (Unnect)

Pengguna operator seluler prabayar yang telah melakukan registrasi mencapai 93 pengguna.

Solopos.com, SOLO – Pelanggan operator seluler prabayar yang telah melakukan registrasi telah mencapai 93 juta. Data tersebut diungkap oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara.

Advertisement

“Yang sudah berhasil sampai dengan tengah malam tadi sudah 93 juta pelanggan yang melakukan registrasi SIM card,” kata Rudiantara, Senin (11/12/2017), seperti dilansir Okezone.

Jumlah ini meningkat dari pertengahan November lalu, di mana tercatat 60 juta lebih pelanggan prabayar yang telah melakukan registrasi pada saat itu.

Menteri yang akrab disapa Chief RA itu menjelaskan, adanya kebijakan registrasi SIM card prabayar akan secara langsung mengidentifikasi berapa jumlah pelanggan prabayar operator seluler di Indonesia.

Advertisement

“Kalau soal target (jumlah registrasi pelanggan) susah, justru dengan registrasi prabayar ini akan ketahuan pelanggan itu ada seberapa yang real di Indonesia, operator A berapa, B berapa, C berapa,” ujarnya.

Kominfo telah memulai kebijakan registrasi SIM card prabayar kepada seluruh pelanggan. Berdasarkan aturan ini, setiap pelanggan harus melakukan registrasi dengan mencantumkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga hingga 28 Februari 2018.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif