Jogja
Sabtu, 9 Desember 2017 - 20:20 WIB

PEMILU 2019 : Panwaslu Bantul Awasi Media Konvensional dan Media Sosial

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - 51 Panwascam dari 17 kecamatan di Kabupaten Bantul dilantik dan diambil sumpahnya di KJ Hotel, Jalan Parangtritis, Kecamatan Sewon, Selasa (14/11/2017). (Rheisnayu Cyntara/JIBI/Harian Jogja)

Media diharapkan menaati regulasi saat proses penyelenggaraan tahapan Pemilihan legeslatif dan pemilihan presiden 2019

Harianjogja.com, BANTUL-– Media diharapkan menaati regulasi saat proses penyelenggaraan tahapan Pemilihan legeslatif dan pemilihan presiden 2019.

Advertisement

Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), Bantul, Supardi mengatakan media memiliki peranan penting dalam proses pemberitaan, namun disisi lain juga harus ada batasan-batasan pemberitaan.

“Media berperan penting, dalam pemberitaan pemilu ini, namun di sisi lain ada batasan hak-hak teman-teman media. Mulai jumlah durasi, tidak menjual blocking segment. Kami harapkan teman-teman media memahami, karena juga sudah diatur UU No. 7 tahun 2017,” ujarnya Sabtu (9/12/2017) di Timbulharjo, Sewon.

Selain media konvensional Supardi juga mengatakan akan ada pengawasan terhadap media sosial, untuk menghindari pelanggaran maupun kecurangan dalam tahapan pemilu.

Advertisement

Wakil Ketua Komite Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DIY, Hajar Pamudi mengatakan yang paling rentan adalah internet. “Yang paling rentan semua jenis penyiaran yang menggunakan teknologi internet. Terus terang itu aturannya belum ada,” ujarnya.

Dikatakan juga olehnya belum ada UU khusus menangani masalah itu. Menurutnya di KPID Bidang pelanggaran penyiaraan yang menggunakan teknologi internet, misal streaming, youtube, media sosial telah ada, namun dasar hukum berpijak belum ada.

Dia mencontohkan salah satunya radio streaming. Seseorang dapat membuatnya tanpa ijin dan dapat segera mempopulerkan dengan medsos, dan dikhawatirkan memanfaatkan buzzer.

Advertisement

Kedepan jika tidak dilakukan penindakan preventif, dampaknya besar menurutnya. “Misal Facebook bisa mencari target spesifik misal parpol A, menarget laki-laki, tinggal dimana dan sebagainya,” ujarnya

Salah satu yang bisa dilakukan saat ini KPID hanya memetakan dan melakukan tindakan preventif dengan literasi ke masyarakat.
Dia berharap ada revisi tentang UU penyiaran, namun dirasanya juga sudah sulit di waktu yang mepet sekali.

Dikatakan olehnya Parpol setelah selesai verifikasi, secara tidak langsung akan kampanye, baik terang-terangaan atau terselubung dengan media itu. Dia juga berharap agar ada aturan atau turunan UU pemilu terkait itu. Dia juga mengatakan pihak KPID mendorong ke media konvensional yang punya legalitas dan trust, dan lebih akurat dibandingkan dengan citizen journalism.

Sehingga media konvensional dapat mengedukasi masyarakat tidak menelan mentah apa yang diberitakan. “Media harus Cover Both Sides, sehingga media yang sudah dapat dipercaya itu memanfaatkan legalitasnya untuk kembali meraih kepercayaan publik, dan tidak kalah cepat dengan pemberitaan atau info di medsos,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif