News
Kamis, 7 Desember 2017 - 17:00 WIB

Praperadilan Baru Gugur Jika Sidang Korupsi E-KTP Setya Novanto Dimulai

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto tiba di gedung KPK, Jakarta, Minggu (19/11/2017). Ketua DPR tersebut dipindahkan dari RSCM Kencana ke rutan KPK. (JIBI/Solopos/Antara/Rosa Panggabean)

Praperadilan Setya Novanto baru dinyatakan gugur jika sidang perkara korupsi e-KTP sudah dimulai.

Solopos.com, JAKARTA — Praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto dinyatakan gugur apabila hakim tindak pidana korupsi telah menyidangkan pokok perkara kasus tersebut.

Advertisement

Hal itu disampaikan Hakim Tunggal Praperadilan Kusno di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2017). Pernyataan tersebut disampaikan kepada kedua belah pihak, kuasa hukum Novanto dan Biro Hukum KPK, untuk membangun kesepakatan bersama.

“Kan perkaranya sudah dilimpahkan. Untuk itu jadi kita garis pendiriannya tetap Pasal 82 huruf d KUHAP. Baru gugur setelah pemeriksaan pokok perkara dimulai,” kata Kusno dalam sidang praperadilan Novanto di PN Jaksel, dikutip Solopos.com dari Suara.com.

Advertisement

“Kan perkaranya sudah dilimpahkan. Untuk itu jadi kita garis pendiriannya tetap Pasal 82 huruf d KUHAP. Baru gugur setelah pemeriksaan pokok perkara dimulai,” kata Kusno dalam sidang praperadilan Novanto di PN Jaksel, dikutip Solopos.com dari Suara.com.

Pemeriksaan pokok perkara dimulai sejak hakim yang menyidangkan pokok perkara tersebut ketok palu untuk membuka sidang perkara. “Gugatan praperadilan gugur setelah perkara pokoknya mulai diperiksa. Saya rasa kita sepakat seperti itu ya,” tanya Kusno dan dijawab setuju oleh kedua belah pihak.

Kusno berharap sidang praperadilan dapat diselesaikan maksimal Jumat (15/12/2017) pekan depan. Karena itu, ia meminta supaya kedua belah pihak menghadirkan bukti masing-masing pada sidang lanjutan Jumat (8/12/2017) besok.

Advertisement

Kusno meminta kedua belah pihak masing-masing menyerahkan bukti penguat apabila telah tersedia agar jadwal praperadilan diulur-ulur. “Terus terang, pemberitaan kan bagi hakim, pengetahuan hakim. Untuk itu kalau sudah ada [bukti] segera diajukan,” ujar Kusno.

Kusno menegaskan hasil putusan praperadilan akan dibacakan pada Kamis (14/12/2017) pukul 15.00 WIB atau paling lambat hari Jumat pekan depan.

“Supaya enggak ada pikiran hakim tergesa-gesa memutus atau juga menyatakan hakimnya dilambat lambatkan. Jadi saya ingatkan supaya kita fair dalam sidang ini,” kata Kusno.

Advertisement

Lebih lanjut, Kusno mengingatkan kepada kedua belah pihak supaya menghadirkan bukti yang dibutuhkan saja pada sidang besok. “Yang penting sudah dua alat bukti yang cukup. Jangan praperadilan dikasih bukti dua meter, kapan kita selesai? Orang [waktunya] tujuh hari. Besok bawa bukti surat. Baru bawa saksi pemohon,” kata Kusno.

Diberitakan Solopos.com sebelumnya, Setya Novanto kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada awal November 2017 dalam kasus korupsi e-KTP. Ketua DPP Partai Golkar itu diduga melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Bin Saiman mengatakan praperadilan Ketua DPR Setya Novanto sudah “ketinggalan kereta” karena penyidikan telah lewat berubah menjadi penuntutan. Boyamin mengungkapkan KPK telah melakukan proses tahap kedua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum di lembaga antirasuah ini.

Advertisement

“Dengan sebelumnya berkas dinyatakan lengkap [P21] dan dilanjutkan tahap kedua maka tanggung jawab dan wewenag berpindah dari penyidik kepada jaksa penuntut umum,” katanya di Jakarta, Selasa (5/12/2017).

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif