Sebanyak 20 pemilik warung dan toko kelontong mendapatkan surat teguran dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
Harianjogja.com, KULONPROGO-Sebanyak 20 pemilik warung dan toko kelontong mendapatkan surat teguran dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kulonprogo, Rabu (6/12/2017) kemarin. Mereka diperingatkan agar tidak lagi memajang iklan rokok dalam bentuk apapun.
Plt Kepala Satpol PP Kulonprogo, Duana Heru Supriyanto mengatakan, surat teguran tersebut dilayangkan saat timnya menggelar operasi penertiban di wilayah Kecamatan Kalibawang. Tindakan itu bertujuan menegakkan Peraturan Daerah No.5/2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
“Mereka melanggar Pasal 7 ayat 4 Jo Pasal 7 ayat 3 dan atau pasal 7 atay 2 dengan sanksi administrasi berupa teguran lisan, tertulis, dan penarikan reklame,” ujar Duana, Kamis (7/12/2017).
Duana memaparkan, Satpol PP Kulonprogo mengamankan setidaknya 61 lembar reklame berupa banner dan spanduk berbagai merek rokok. Petugas lalu menggantinya dengan memasang iklan layanan masyarakat dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kulonprogo.
Para pemilik warung atau toko kelontong juga diimbau agar menolak pemasangan iklan rokok yang umumnya dilakukan oleh para distributor.
Perda KTR dibuat bukan semata untuk melarang orang merokok atau menjalankan usaha penjualan rokok. Produk hukum itu bertujuan mengatur kawasan mana saja yang boleh digunakan untuk merokok.
Kulonprogo juga berkomitmen tidak memperbolehkan adanya pemasangan reklame rokok dengan harapan bisa menekan jumlah perokok pemula.
Duana lalu mengungkapkan, operasi penertiban reklame rokok bakal terus dilakukan secara berkala di seluruh wilayah kecamatan. Jajaran Linmas juga akan diberdayakan sehingga razia menjadi lebih optimal.
“Pemilik warung itu banyak yang mengaku sudah memberi tahu kalau tidak boleh memasang reklame tapi yang jualan tetap ingin dipasang dan bilang tidak masalah kalau setelah itu dilepas Satpol PP,” kata dia.