Jogja
Kamis, 7 Desember 2017 - 12:20 WIB

Ini Cara Pemkab Bantul dalam Mengurangi Penyimpangan Data Kependudukan

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - E-KTP (Desy Suryanto/JIBI/Harian Jogja)

Launching Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Desa (SID) diharapkan akan berdampak pada pendataan administrasi kependuduk di 75 desa menjadi lebih baik

 
Harianjogja.com, BANTUL—Launching Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Desa (SID) diharapkan akan berdampak pada pendataan administrasi kependuduk di 75 desa menjadi lebih baik.

Advertisement

Kepala dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Bantul, Bambang Purwadi mengatakan hal tersebut merupakan upaya mengurangi penyimpangan data kependudukan.

“Dengan integrasi tersebut, dihasilkan data yang akurat, terjamin sehingga dapat digunakan untuk kepentingan perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, hingga pesta demokrasi dan lain sebagainya,” ujarnya.

Menurutnya, integrasi itu juga harus dibarengi dengan Sumber Daya Manusia yang memadai. Dikatakan olehnya sudah 10 desa dari 75 itu yang lebih dulu terintegrasi sehingga dapat saling memberi pelajaran.

Advertisement

Menurut Kepala Bapedda, Bantul Fenty Yusdayati hal tersebut merupakan perwujudan UU desa No 6 th 2014 pasal 86. “Dalam UU tersebut pemerintah daerah wajib mengembangkan sistem informasi desa dan pengembangan kawasan pedesaan,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif