Jogja
Rabu, 6 Desember 2017 - 19:55 WIB

Penting untuk Perempuan, Ini Bahaya Kosmetik Ilegal dan Cara Mengenalinya

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kosmetik ilegal (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) DIY memusnahkan 1.825 kemasan produk kosmetik ilegal yang ditemukan jajarannya

Harianjogja.com, JOGJA- Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) DIY memusnahkan 1.825 kemasan produk kosmetik ilegal yang ditemukan jajarannya.

Advertisement

Baca juga : Ribuan Kosmetik Berbahaya Ditemukan Beredar di Jogja

Kepala BBPOM DIY I Gusti Ayu Adhi Aryapatni mengatakan, tindak lanjut atas penemuan tersebut adalah pemberian sanksi administrasi bagi sarana yang terbukti tidak memenuhi ketentuan (TMK).

Sedangkan terhadap produk temuan yang jumlahnya 1.825 dilakukan pemusnahan oleh pemilik dengan disaksikan langsung oleh petugas pengawas.

Advertisement

Ia menambahkan, produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya seperti rhodamin b, merkuri dan hidrokinom memiliki dampak yang sangat buruk bagi kesehatan. Contohnya, merkuri yang bersifat karsinogenik alias memicu pertumbuhan kanker jika dipakai dalam rentang waktu yang lama.

“Penggunaan merkuri dari dulu sih. Produsennya pernah ditemukan tapi distribusinya terus,” katanya saat jumpa pers di Kantor BBPOM DIY, Tegalrejo, Rabu (6/12/2017).

BBPOM DIY kesulitan memberantas obat kecantikan yang mengadung bahan berbahaya sebab jalur distribusinya sulit dideteksi. Saat dilacak, pedagang sama sekali tidak memiliki dokumen apapun terkait produk yang tak berizin. Aryapanti mengatakan metode distribusinya menggunakan sistem “putus” sehingga sulit dideteksi.

Advertisement

Seiring dengan masih adanya temuan kosmetik tanpa izin edar, masyarakat dihimbau untuk hati-hati. Bagi yang ingin membeli produk diharapkan bisa menerapkan metode KLIK yang merupakan singkatan dari Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa.

Empat hal inilah yang wajib diperiksa sebelum membeli kosmetik. Selain itu masyarakat disarankan membeli di tempat yang resmi dan kalau bisa melalui cara konvensional alias bukan lewat toko online.

Aryapatni menyebut jika ada produk yang kemasannya sudah rusak, barang tersebut sebaiknya tidak perlu dibeli. Pun begitu dengan kosmetik yang tidak memiliki izin edar dari Badan POM. Sebab, pihak yang berwenang untuk mengeluarkan izin hanyalah jawatan yang khusus mengurusi makanan dan obat itu.

Kalau izinnya diberikan selain Badan Pom itu artinya ilegal. “Kodenya itu adalah BPOM/NA, NB sampai NE dengan angka 11 digit. Kalau masih pake CD itu kode lama yang saat ini sudah tidak digunakan lagi,” imbuhnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif