News
Rabu, 6 Desember 2017 - 20:00 WIB

KORUPSI E-KTP : Berkas Setya Novanto Resmi Masuk Pengadilan, Praperadilan Terancam Gugur

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Setya Novanto (kedua kiri) bersiap menjalani pemeriksaan, Selasa (21/11/2017), di gedung KPK, Jakarta. (JIBI/Antara/Wahyu Putro)

Berkas kasus dugaan korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto resmi masuk pengadilan tipikor.

Solopos.com, JAKARTA — KPK resmi melimpahkan berkas dakwaan Setya Novanto dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi e-KTP ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang berlokasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (6/12/2017).

Advertisement

Berkas dakwaan dan berita acara pemeriksaan (BAP) itu berada di dalam enam buku yang dibawa oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK ke PN Jakarta Pusat pada pukul 15.50 WIB.

Berkas perkara bernomor BP-91/23/11/2017 itu bertuliskan perkara tindak pidana korupsi pengadaan penetapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (e-KTP) tahun 2011/2012 Kementerian Dalam Negeri. Hal itu diduga dilakukan Setya Novanto bersama Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, dan Sugiharto selaku pejabat pembuat komitmen Direktorat Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) 2011/2012.

Tulisan selanjutnya adalah “Atas nama tersangka Setya Novanto (Ketua DPR) yang melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP”. Pengadilan Tipikor memiliki waktu sedikitnya tujuh hari untuk menentukan tanggal persidangan.

Advertisement

Bila sidang perdana perkara Setnov sudah dimulai, maka praperadilan yang diajukan Setnov ke PN Jakarta Selatan pun gugur demi hukum. Sidang praperadilan Setnov direncanakan pada 7 Desember 2017.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif