News
Rabu, 6 Desember 2017 - 18:30 WIB

Kasus Ujaran Kebencian Ahmad Dhani Masuk Kejaksaan

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ahmad Dhani (tengah), didampingi penasehat hukumnya Ali Lubis (kanan) di Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (30/11/2017). (JIBI/Antara/Reno Esnir)

Berkas kasus dugaan ujaran kebencian Ahmad Dhani segera masuk ke kejaksaan.

Solopos.com, JAKARTA — Kasus ujaran kebencian yang menjerat musisi Ahmad Dhani saat ini telah hampir rampung dan bisa diserahkan ke Kejaksaan untuk tahap 1.

Advertisement

Hal ini disampaikan oleh Kombes Pol Iean Kurniawan, mantan Kapolres Jakarta Selatan yang baru saja dilantik menjadi Analis Kebijakan Madya Bidang Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri dalam Rangka Pendidikan Seapimti tahun ajaran 2018, Rabu (6/12/2017).

“Sudah bisa diserahkan tahap 1, mungkin pekan ini tahap 1. Kita sudah lakukan koordinasi sebelum-sebelumnya,” kata Iwan usai pelantikannya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (6/12/2017).

Menurutnya berbagai pemeriksaan baik untuk pihak saksi, ahli, dan tersangka hingga saat ini sudah dirasa cukup. “Untuk sementara ini kelihatannya sudah cukup,” tambahnya.

Advertisement

Jika sudah memasuki tahap satu nanti dan berkas dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan, maka Dhani akan kembali dipanggil untuk diserahkan bersama barang bukti.

“Jadi kalau itu tinggal kirim secara formil, kemudian nanti kalau sudah di P21. Kita panggil lagi saudara Dhani, dan diserahkan ke kejaksaan,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Ahmad Dhani
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif