Soloraya
Rabu, 6 Desember 2017 - 12:00 WIB

2018, E-Billing Pajak Restoran & Hotel di Karanganyar Diterapkan

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pajak. (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Tahun depan Pemkab Karanganyar menerapkan e-billing pajak usaha restoran dan hotel.

Solopos.com, KARANGANYAR — Komisi B DPRD Karanganyar bakal mengawasi penerapan sistem e-billing dalam penarikan pajak usaha restoran dan hotel di tahun 2018. Komisi B DPRD Karanganyar berharap penerapan sistem yang menelan anggaran senilai Rp2 miliar itu dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) di Bumi Intanpari.

Advertisement

Ketua Komisi B DPRD Karanganyar, Tony Hatmoko, berharap jajaran eksekutif di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar sudah menerapkan sistem e-billing mulai Januari 2018. Sistem penarikan pajak dengan e-billing diyakini dapat mendongkrak PAD di Karanganyar lantaran pembayaran dari penyetor pajak bakal terpantau setiap waktu.

“Kami telah menyetujui penggunaan anggaran Rp2 miliar untuk membangun sistem e-billing. Sumber dananya berasal dari APBD perubahan tahun 2017. Kami berharap, sistem ini sudah diterapkan awal tahun 2018. Kami melihat, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di Pemkab Karanganyar juga sudah menyiapkan berbagai fasilitas pendukung, seperti sarana dan prasarana (sarpras) serta sumber daya manusia (SDM),” kata Tony Hatmoko di Karanganyar, Selasa (5/12/2017).

Tony Hatmoko mengatakan penerapan sistem e-billing akan memberikan laporan secara cermat terkait pembayaran pajak restoran dan hotel serta menghindari dugaan kebocoran.

Advertisement

“Yang namanya sistem, sudah tidak dapat diubah-ubah lagi. Hal ini memudahkan juga saat memantaunya,” katanya.

Bupati Karanganyar, Juliyatmono, mengatakan inovasi dan kreasi dalam meningkatkan PAD sangat perlu dilakukan. Hal tersebut termasuk penerapan sistem e-billing di waktu mendatang. “Semuanya sedang dipersiapkan,” katanya.

Berdasarkan data yang dihimpun, total pendapatan di APBD Karanganyar tahun 2018 ditaksir senilai Rp2,05 miliar. Jumlah itu terdiri dari PAD senilai Rp316,2 miliar, dana perimbangan senilai Rp1,3 triliun, dan pendapatan lain-lain yang sah senilai Rp388,6 miliar.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif