Jogja
Selasa, 5 Desember 2017 - 12:40 WIB

Kisah Kakek Predator Difabel Digelendang ke Penjara

Redaksi Solopos.com  /  Bhekti Suryani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Kepedulian dan kesadaran hukum adalah kunci.

Harianjogja.com, BANTUL–Rendahnya kesadaran hukum dan tak acuhnya lingkungan punya andil besar menghambat penegakan keadilan bagi kaum difabel. Masyarakat yang peduli terbukti ampuh menjebloskan penjahat ke jeruji besi. Berikut laporan wartawan Harianjogja.com I Ketut Sawitra Mustika.

Advertisement

Sutikno, Ketua Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) sebuah dusun di Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul pada suatu hari di Februari 2016 berinisiatif mengajak warga lain duduk bersama untuk membahas penggerebekan rumah laki-laki uzur 75 tahun yang hidup sendiri. Simbah itu dikenal warga sebagai seorang yang moralnya buruk, sering mengajak wanita yang bukan istrinya bermalam dan sempat diduga maling ayam, meski akhirnya dilepaskan.

Sejak Januari, masyarakat kampung sudah mencium bau busuk dari rumah kakek yang kerja serabutan itu. FI, bocah dengan keterbatasan intelektual (tunagrahita), yang kala itu masih berusia 12 tahun, sering nongkrong di rumah Simbah Tak Bermoral. Kongkonya tak di serambi, tapi di dalam rumah yang pintu dan segala jendelanya tertutup rapat. Saban hari selama hampir dua bulan, FI selalu menghampiri rumah laknat itu, yang terletak sekitar 500 meter dari tempat tinggal orang tua FI.

FI tentu saja senang diperlakukan spesial dan bisa mendapatkan apa yang tidak bisa ia temukan dari kedua orang tuanya. Bapak dan ibunya miskin, tak punya pekerjaan pasti. Sudah begitu, ayahnya hobi bermain judi dan sering pulang saat malam hendak mencapai pagi. Ia menghabiskan terlalu banyak waktu di rumah Si Kakek Bejat. Bahkan kadang sampai dini hari.

Advertisement

Warga mulai mencium ketikdakberesan. Segala macam prasangka bertebaran. Akhirnya mereka berkumpul untuk berembuk. Rapat lalu menghasilkan keputusan bulat; Kakek Tua harus diciduk.

Lapor Polisi
Jam sudah menunjukkan pukul 21.00 WIB. Rombongan penduduk bergerak mendekati target. Namun, hanya enam orang yang maju dan mengetuk pintu, satu di antara mereka adalah Sutikno. Selebihnya menunggu di jalan raya untuk jaga-jaga kalau yang diburu kalap dan mengamuk.

“Kami tanya ke yang bersangkutan ‘Di mana FI? Sudah ngaku aja, kami sudah tahu’. Kami bilang begitu. Tapi ia tetap enggak ngaku,” tutur Sutikno saat ditemui di rumahnya, Sabtu (2/12/2017).

Satu orang kemudian maju lebih jauh, masuk ke dalam rumah yang punya pilar berwarna merah agak oranye itu. Dia menaruh curiga; bocah yang diperdaya itu disembunyikan dalam kamar. Saat pintu hendak dibuka, ternyata terkunci. Pemilik rumah beralasan gagangnya rusak.

Advertisement

Tak ingin dikibuli, Sutikno mengambil tangga dan mengintip melalui celah di jendela. Betul saja, FI sedang berdiri termangu dengan rambut basah. Namun, Si Kakek menolak mengaku bersalah.

Warga tak kehilangan kesabaran dan melakukan persekusi. Mereka cukup bijak dan memilih melapor ke Polres Bantul. Ayah korban yang sedang main gaple diajak berangkat ke Polsek Pleret.

“Saya waktu itu kaget disuruh menghadap Pak Dukuh [kepala dusun]. Katanya anak saya lagi di sana. Saya kira anak saya mencuri, tetapi ternyata tidak,” kata bapaknya.
Tahu anaknya diperlakukan tak sepatutnya, ia marah dan akhirnya mau mengikuti ajakan warga lain untuk melapor ke kantor polisi.

Butuh berbagai usaha sebelum FI akhirnya mengaku telah dilecehkan oleh Kakek Bejat. Sebab, ia tak mau menjawab pertanyaan polisi. Ia hanya mau menjawab pertanyaan Sutikno saja. Namun pengakuan tak cukup, ia langsung divisum di Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Sardjito.

Advertisement

Malam itu juga Pria Uzur Tak Bermoral dijemput aparat. Tetapi dia tetap tak mengaku. Namun, barang bukti terlalu kuat. Saksi terlalu banyak. Setahun kemudian, orang itu divonis hukuman 14 tahun penjara melakukan kekerasan seksual terhadap anak gadis.

Perhatian terhadap Korban
Setelah kejadian laknat itu terbongkar, banyak kalangan memberikan perhatian terhadap FI. Ia yang awalnya tidak sekolah karena alasan biaya kemudian diterima secara gratis di sebuah Sekolah Luar Biasa di Banguntapan. Kini ia sudah kelas dua SD dan menetap di asrama. Setiap akhir pekan, dia dijemput oleh bibinya.

Si Bibi sangat bersyukur ponakannya itu bisa sekolah. Sebab, dari dulu keinginannya hanya bisa sekolah. Lantaran tak pernah terwujud, FI suka mengamuk dan menggelandang ke sana kemari. “Sekarang sudah bisa lihat sendiri kan? Dia suda cantik dan bersih. Dulu jarang mandi,” kata Bulik yang disambut senyum malu-malu dari FI.

Pendamping Hukum
Pendamping Lapangan Center for Improving Qualified Activity in Life of People with Disabilities (Ciqal) Bonnie Kertaredja yang aktif mengawal kasus itu mengatakan orang tua korban telah menyerahkan mandat kepada para pendamping untuk menghadapi proses hukum.
Selain Ciqal, FI juga mendapat pendampingan penuh dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Bantul dan Dinas Sosial Kabupaten Bantul.

Advertisement

Menurut Bonnie, proses hukum memakan waktu sekitar satu tahun. Ia menilai rentang waktu itu cukup normal mengingat kasus tersebut membutuhkan keterangan banyak saksi dan barang bukti yang kuat.

Polres Bantul dan Polsek Pleret, kata dia, cukup koperatif dan sabar dalam mengulik keterangan FI yang level intelektualnya di bawah 70. “Tentu saja mereka sabar karena polisi tidak ingin kasus yang sama terulang kembali,” sebutnya.

Kesabaran dalam menghadapi orang dengan kekurangan intelektual sangat dibutuhkan oleh kepolisian saat hendak membongkar sebuah kasus. Sebab, dengan akal yang tak sama dengan manusia kebanyakan, mereka kerap memberikan kesaksian yang berbeda-beda.

Koordinator Program Advokasi Ciqal Ibnu Sukoco memuji kepedulian Sutikno dan tetangga-tetangganya.
“Selama ini masyarakat kerap tak acuh meski sudah tahu ada kekerasan yang menimpa difabel. Mereka beranggapan itu urusan keluarga yang tak perlu diurusi oleh orang luar,” ujar dia.

Sementara para orang tua penyandang disabilitas lebih memilih diam seribu bahasa ketika anaknya menjadi korban pelecehan Jalur hukum dianggap melelahkan dan berlarut-larut. Selain itu mereka takut kasusnya akan membesar dan jadi aib keluarga.

Ibnu mengatakan, para orang tua yang anaknya jadi korban minta didampingi karena alasan penyembuhan mental. Hanya sedikit saja yang punya komitmen untuk menuntut keadilan melalui jalur hukum.

Advertisement

Selain di Pleret, Ibnu mengatakan ada satu kasus lagi yang pelakunya berhasil dihukum penjara, yakni di Kecamatan Pakem. Khusus untuk itu, ia memuji orang tua korban yang peka dalam melihat perbedaan perilaku dari sang anak.

“Langsung dibawa ke Puskesmas dan divisum karena si anak jadi pendiam dan tak ceria lagi. Pelakunya kemudian dihukum empat tahun,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif