Soloraya
Minggu, 3 Desember 2017 - 17:53 WIB

PABRIK PIL PCC : Setelah Solo, BNNP Jateng Geledah Rumah di Langenharjo Sukoharjo

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Rumah di Gang Kenari Raya, Desa Langenharjo, Grogol, Sukoharjo digeledah Minggu (3/12/2017). (Bony Eko W/JIBI/Solopos)

Rumah-rumah di Soloraya yang diduga menjadi pabrik pil PCC digerebek.

Solopos.com, SUKOHARJO – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng menggeledah rumah di Gang Kenari Raya, Desa Langenharjo, Kecamatan Grogol, Minggu (3/12/2017) siang.

Advertisement

Penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti kasus dugaan pembuatan pil paracetamol cafein carisoprodol (PCC). (Baca: Rumah di Cinderejo Solo Diduga Pabrik Pil PCC)

Ketua RT 004/RW 007, Santoso, mengatakan rumah berlantai dua itu milik Hendra yang disewa Wildan sejak tiga tahun lalu. Wildan menyewa rumah itu bersama adiknya. Namun, Santoso tak mengetahui secara jelas pekerjaan yang digeluti Wildan.

“Sepengetahuan saya Wildan punya usaha percetakan saat menyewa rumah. Jarang sekali berinteraksi dengan warga setempat,” kata dia, saat berbincang dengan Solopos.com,Minggu.

Advertisement

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Sukoharjo, AKP A.A. Gede Oka, mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Iwan Saktiadi, mengungkapkan BNNP Jateng melakukan pengembangan penyelidikan setelah menggerebek rumah di Kota Solo.

“Ada dua lokasi yang digeledah yakni rumah di Solo Baru dan Kelurahan Gayam, Kecamatan Sukoharjo. Namun, saya tak tahu barang bukti yang disita,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif