News
Jumat, 1 Desember 2017 - 17:12 WIB

SUAP RAPBD JAMBI : KPK Geledah Kantor Gubernur Zumi Zola

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penyidik KPK (JIBI/Bisnis/Rahmatullah)

KPK menggeledah kantor Gubernur Jambi Zumi Zola terkait dugaan suap RAPBD Jambi.

Solopos.com, JAMBI — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (1/12/2017), menggeledah beberapa ruang di kantor Gubernur Jambi dan kantor DPRD Provinsi Jambi terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang menjaring beberapa pejabat di provinsi tersebut.

Advertisement

Pantauan di lapangan, beberapa penyidik KPK mendatangi kantor DPRD Provinsi Jambi di Telanaipura, Kota Jambi. Salah satu tersangka dalam kasus suap pengesahan APBD Pemprov Jambi 2018 adalah anggota dewan Provinsi Jambi.

KPK juga menggeledah kantor Gubernur Jambi yang berada tepat di depan Gedung DPRD Jambi itu. Di gedung ini, KPK mengeledah ruangan Gubernur Jambi Zumi Zola, ruangan Plt Sekretaris Daerah Erwan Malik, dan ruangan Asisten III Setda Provinsi Jambi Saipuddin, dengan didampingi beberapa pejabat setempat.

Penggeledahan ini juga berkaitan penetapan Erwan Malik dan Saipuddin sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap pengesahan APBD tersebut. Penggeledahan yang dimulai sejak pukul 13.30 WIB itu dikawal puluhan polisi bersenjata lengkap.

Advertisement

Awak media dilarang masuk dan tidak ada pernyataan resmi yang diberikan pihak penyidik. Hingga berita ini disiarkan penggeledahan di kantor gubernur masih berlangsung.

Sebelumnya, KPK juga mengeledah tiga tempat, yakni Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, rumah pribadi Plt Kadis PUPR, Arfan yang juga ditetapkan sebagai tersangka, dan rumah pribadi Plt Sekda Erwan Malik.

Penggeledahan tersebut masih terkait pengembangan kasus dugaan suap pengesahan APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 yang melibatkan sejumlah pejabat Pemprov Jambi dan anggota DPRD setempat. Sejumlah penyidik KPK juga tampak membawa berkas dan dokumen dari tiga tempat penggeledahan itu.

Advertisement

Dalam kasus ini, KPK di Jakarta telah menahan tersangka yang diduga sebagai pihak pemberi suap, yakni Erwan Malik, Saipudin, serta pelaksana tugas Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi Arfan. Sedangkan dari pihak legislatif yang telah ditahan dan diduga sebagai penerima suap yakni Supriono anggota DPRD Provinsi Jambi dari Fraksi PAN.

KPK telah menyita uang Rp4,7 miliar dalam pengembangan OTT itu. Diduga, uang suap diberikan agar anggota DPRD Provinsi Jambi bersedia hadir untuk pengesahan APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018. Sebelumnya, diduga sejumlah anggota DPRD berencana tidak hadir dalam rapat pembahasan RAPBD 2018 karena tidak ada jaminan dari pihak Pemprov.

Untuk memuluskan proses pengesahan tersebut diduga telah disepakati uang yang disebut sebagai “uang ketok” untuk diberikan kepada anggota dewan yang melakukan pembahasan anggaran. KPK hingga saat masih menelusuri keterlibatan pihak lain atas dugaan suap terkait pembahasan APBD Jambi tahun 2018 tersebut.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif