Soloraya
Rabu, 29 November 2017 - 06:35 WIB

PEMERINTAHAN BOYOLALI : Kisruh Seleksi Perangkat Desa Dibawa ke Ombudsman dan KIP Jateng

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Peserta seleksi perangkat desa dari sejumlah desa di Kecamatan Teras, Boyolali, berdialog dengan camat setempat, Jumat (10/11/2017). (Akhmad Ludiyanto/JIBI/Solopos)

Peserta seleksi perangkat desa Boyolali melaporkan masalah mereka ke Ombudsman dan KIP Jateng.

Solopos.com, BOYOLALI — Kasus dugaan pelanggaran dan manipulasi penerimaan perangkat desa (perdes) di Boyolali terus bergulir. Belasan peserta tes perdes wakil masing-masing kecamatan resmi melaporkan kasus tersebut ke Ombudsman dan Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Tengah.

Advertisement

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Selasa (28/11/2017), laporan dugaan manipulasi seleksi perdes mendapat pendampingan empat pengacara dari Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Cabang Boyolali. Dalam laporan yang ditujukan kepada Ombudsman dan KIP Jateng itu, mereka menyebutkan enam dasar hukum yang dinilai dilanggar. (Baca: Sejumlah Kades Ajukan Gugatan ke PTUN terkait Penerimaan Perangkat Desa)

Enam dasar hukum itu antara lain UU No. 6/ 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah (PP) No. 47/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 43/ 2014. Selain itu, juga Permendagri No. 67/2017 tentang Perubahan atas Permendagri No. 83/2015, Perda Boyolali No. 12/2015 tentang Tata Cara Pencalonan Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, serta Perbup Boyolali No. 15/ 2017 tentang Tata Cara Pencalonan Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

“Kami bersama peserta tes lainnya melaporkan atas dugaan pelanggaran seleksi perdes. Kami meminta transparansi sebab kami merasa dirugikan,” jelas salah satu peserta tes, Arwani.

Advertisement

Arwani mengaku tak mempermasalahkan adanya beberapa perdes yang sudah dilantik. Baginya, pelantikan perdes tak menghalangi upaya hukum yang ditempuh warga yang merasa dirugikan.”Hari ini, kami bersama kuasa hukum melaporkan kasus ini ke Ombudsman dan KIP Jateng,” ujarnya. (Baca: 3 Desa di Teras Ajukan Nota Keberatan Atas Hasil Seleksi Perangkat Desa)

Sementara itu, salah satu pengacara dari Posbakumadin, Budi Kristianto, belum bersedia membeberkan materi apa saja yang dilaporkan ke lembaga pemerintah itu. Dia juga belum bersedia menyebutkan laporan secara resmi itu kapan dilayangkan.

“Ini masih dalam proses. Dalam dua tiga hari ini kami sampaikan ke publik,” ujarnya singkat.

Advertisement

Dalam kesempatan sebelumnya, Budi yang juga Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Boyolali ini menyerukan agar proses penerimaan perangkat desa di Boyolali dimulai lagi dari awal. Proses penerimaan perangkat desa yang berlangsung selama ini tak hanya penuh kejanggalan, namun juga terbukti melanggar enam regulasi, mulai UU, Permendagri, hingga perbup.

Namun, tuntutan seleksi ulang itu dimentahkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Boyoali, Purwanto. Menurut Purwanto, tak ada payung hukum untuk melakukan seleksi ulang. “Kalau keberatan, silakan ajukan permohonan ke Bupati,” jawabnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif