Soloraya
Senin, 27 November 2017 - 16:35 WIB

THR Sriwedari bakal Reborn di Gentan, Begini Tanggapan Pemkab Sukoharjo

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pengunjung THR Sriwedari mencoba wahana permainan boom boom car, Sabtu (18/7/2015). (Ivanovich Aldino/JIBI/Solopos)

Pemkab Sukoharjo masih mengkaji rencana penyewaan lahan kas desa untuk THR Sriwedari.

Solopos.com, SUKOHARJO — Pemkab Sukoharjo bakal mengkaji rencana pemindahan lokasi Taman Hiburan Remaja (THR) Sriwedari ke Desa Gentan, Kecamatan Baki. Penyewaan tanah kas desa seluas lebih dari satu hektare yang dibidik manajemen THR harus sesuai regulasi pengelolaan aset desa.

Advertisement

Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPT) Sukoharjo, Teguh Pramono, mengatakan belum mengetahui rencana pemindahan THR reborn ke Desa Gentan. Kendati demikian, Teguh tak membatasi keinginan manajemen THR yang melirik lahan di Gentan lantaran lokasinya cukup strategis.

“Saya baru tahu informasi ini [rumor pemindahan lokasi THR ke Gentan]. Wilayah Gentan sangat strategis lantaran berdekatan dengan Kota Solo, mungkin hal itu yang menjadi pertimbangan utama,” kata dia, saat berbincang dengan Solopos.com di kantornya, Senin (27/11/2017). (Baca: Manajemen THR Sriwedari Lirik Lahan Kas Desa di Gentan Sukoharjo)

Apabila manajemen THR menetapkan lokasi baru di kawasan Gentan mereka harus mengurus berbagai perizinan seperti izin mendirikan bangunan (IMB), izin gangguan, hingga surat izin usaha perdagangan (SIUP) ke Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (DPMPT) Sukoharjo.

Advertisement

Izin itu harus dikantongi pelaku usaha yang hendak menjalankan bisnis di Kabupaten Jamu. “Kami hanya menangani perizinan secara teknis. Sementara penyewaan tanah kas desa merupakan wewenang pemerintah desa setempat,” ujar Teguh.

Teguh membeberkan manajemen THR sempat menjajaki sejumlah lokasi di Sukoharjo untuk operasional THR reborn termasuk lahan bekas Terminal Kartasura. Namun, Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya, menolak keinginan pengelola THR lantaran lahan bekas Terminal Kartasura bakal dibangun Gedung II RSUD Ir. Soekarno pada masa mendatang.

Pemkab lantas mengajak pengelola THR menyurvei lahan di Kelurahan Combongan, Kecamatan Sukoharjo. “Mereka kurang berminat saat menjajaki lahan di Combongan karena letaknya kurang strategis. Selain itu, lokasi lahan di Combongan jauh dari permukiman dan pusat bisnis,” papar dia. (Baca: Manajemen Pastikan THR Sriwedari bakal Lahir Kembali di Luar Solo)

Advertisement

Teguh memperkirakan apabila THR beroperasi di Gentan bakal berpengaruh positif menggerakkan perekonomian daerah. Kawasan Gentan yang menjadi pusat bisnis di wilayah Baki bakal makin ramai.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo, Agus Santosa, menyampaikan tanah kas desa yang hendak disewa manajemen THR merupakan aset milik Pemerintah Desa Gentan. Agus meminta pemerintah desa mematuhi regulasi ihwal penyewaan tanah kas desa.

Pemkab, lanjut Agus, bakal mengevaluasi implementasi aturan penyewaan tanah kas desa. “Status lahan bekas Terminal Kartasura dan di wilayah Kelurahan Combongan merupakan milik aset daerah. Berbeda halnya dengan tanah kas desa karena ada norma-norma desa yang mengatur penyewaan tanah kas desa,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif