Entertainment
Jumat, 24 November 2017 - 22:45 WIB

Tayangkan Adegan Seksual, KPI Beri Peringatan ke Program Tak Kasat Mata

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - KPI Pusat (Kpi.go.id)

KPI memberikan surat peringatan kepada Tak Kasat Mata Antv.

Solopos.com, SOLO – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melayangkan surat peringatan untuk program siaran Tak Kasat Mata di Antv.

Advertisement

Menurut keterangan yang dirilis dalam situs resminya, Kpi.go.id, Kamis (23/11/2017), program ini menayangkan adegan mengeksploitas dada seorang wanita yang menjadi suster di sebuah rumah sakit pada 5 November 2017 pukul 23.42 WIB. Hal itu disampaikan KPI Pusat dalam surat peringatan ke Antv, Senin (13/11/2017).

Selain itu, pemantauan KPI Pusat menemukan adegan serupa pada 1 dan 2 November 2017. Menurut Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah, adegan itu tidak memperhatikan ketentuan tentang pelarangan adegan seksual sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.

Nuning menilai hal tersebut berpotensi melanggar Pasal 18 huruf h SPS KPI Tahun 2012 tentang pelarangan adegan seksual yang mengeksploitasi bagian tubuh tertentu. “Berdasarkan hal itu, KPI Pusat memutuskan memberikan peringatan untuk program siaran Tak Kasat Mata,” tegasnya.

Advertisement

Peringatan ini, lanjut Nuning, merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam UU Penyiaran.

“Kami minta Antv menjadikan P3 dan SPS KPI sebagai acuan dalam menyiarkan sebuah program siaran,” kata Nuning

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Peringatan KPi Sanksi KPI
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif