Soloraya
Jumat, 24 November 2017 - 16:35 WIB

BUPATI KLATEN DITANGKAP KPK : Sri Hartini Resmi Diberhentikan, Sri Mulyani Diusulkan Jadi Bupati

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pimpinan DPRD Klaten menandatangani surat pengusulan Wakil Bupati (Wabup) Klaten, Sri Mulyani, menjadi Bupati Klaten di DPRD Klaten, Kamis (23/11/2017) malam. (Taufiq Sidik Prakoso/JIBI/Solopos)

Surat keputusan pemberhentian Sri Hartini sebagai bupati Klaten dibacakan di sidang paripurna DPRD Klaten.

Solopos.ocm, KLATEN — DPRD Klaten menggelar rapat paripurna istimewa pada Kamis (23/11/2017) malam. Salah satu agenda rapat yakni pembacaan surat keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang pemberhentian Sri Hartini sebagai Bupati Klaten periode 2016-2021.

Advertisement

Selain pembacaan SK Mendagri, dalam rapat paripurna istimewa itu juga diusulkan Wakil Bupati (Wabup) Klaten, Sri Mulyani, menjadi bupati serta pemberhentian wabup. Rapat paripurna yang digelar sekitar pukul 21.00 WIB itu dihadiri 39 anggota dari 50 anggota DPRD Klaten serta pejabat di lingkungan Pemkab Klaten. (baca: Tak Ajukan Banding, Sri Hartini Jalani Hukuman Penjara 11  Tahun)

Salinan SK Mendagri No. 131.33-8573 tahun 2017 tertanggal 20 November 2017 dibacakan Plt. Sekretaris DPRD Klaten, Edy Hartanta. Dalam SK tersebut, Mendagri memberhentikan Sri Hartini dari jabatan sebagai Bupati Klaten masa jabatan 2016-2021 karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi beberapa kali dan secara berlanjut sesuai petikan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Dalam SK itu Mendagri menunjuk Sri Mulyani yang menjabat Wabup Klaten periode 2016-2021 melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati Klaten sampai dilantiknya wabup menjadi bupati melanjutkan sisa masa jabatan. SK Mendagri itu berlaku mulai tanggal ditetapkan yakni 20 November 2017 dan berlaku surut terhitung sejak 20 September 2017.

Advertisement

Ketua DPRD Klaten, Agus Riyanto, menjelaskan salinan keputusan Mendagri diterima DPRD Klaten pada Kamis siang. Seusai rapat paripurna istimewa, surat usulan Wakil Bupati (Wabup) Klaten, Sri Mulyani, menjadi bupati serta pemberhentian wabup yang ditandatangani pimpinan DPRD Klaten dikirim ke Gubernur Jawa Tengah (Jateng) untuk diteruskan ke Mendagri. (Baca: Vonis 11 Tahun untuk Sri Hartini Dinilai Sudah Sepadan)

“Surat itu langsung dibawa ke Gubernur Jateng mungkin malam ini setelah ada surat pengantar. Kemudian Gubernur insya Allah sudah ada komunikasi dan besok [Jumat, 24/11/2017] pagi langsung dibawa ke Mendagri. Kalau bisa lancar Jumat sore mungkin selesai di Kemendagri untuk surat pengangkatan wabup menjadi bupati dan pemberhentian wabup. Ya nunggu Mendagri dan Gubernur mau dilantik kapan. Mudah-mudahan dilantik Senin [27/11/2017],” kata Agus saat ditemui wartawan di ruang paripurna Gedung DPRD Klaten, Kamis malam.

Agus mengatakan sebelum ada pelantikan, jabatan bupati masih diampu wabup sebagai pelaksana tugas (plt). “Jabatan bupati itu tidak kosong. Tadi kan di pembacaan SK Mendagri disebutkan kalau bupati diberhentikan kemudian menunjuk wakil bupati menjadi plt. Dalam pemerintahan jabatan kepala daerah tidak boleh ada kekosongan sedetik pun,” katanya.

Advertisement

Terkait jabatan wabup setelah Sri Mulyani dilantik menjadi bupati, Agus menjelaskan masih ada mekanisme pengusulan nama wabup. Nama calon wabup yang diusulkan menjadi kewenangan partai pengusung saat Pilkada.

Sri Hartini dan Sri Mulyani terpilih menjadi pasangan Bupati dan Wakil Bupati Klaten pada Pilkada 2015 diusung PDIP dan Nasdem. ”Soal wabup itu menjadi ranahnya partai pengusung,” katanya.

Plt. Sekretaris DPRD Klaten, Edy Hartanta, memastikan surat pengusulan wabup menjadi bupati dan pemberhentian wabup sudah dikirimkan ke gubernur untuk diteruskan ke Mendagri. Soal kepastian jadwal pelantikan Sri Mulyani menjadi Bupati Klaten sisa masa jabatan 2016-2021, Edy mengatakan masih menunggu persetujuan dan pengesahan dari Mendagri.

“Surat pengusulan sudah dikirimkan ke Kemendagri hari ini [Jumat] oleh Provinsi Jateng. Untuk jadwal pelantikan belum tahu. Kan menunggu persetujuan dan pengesahan dari Mendagri,” katanya, Jumat.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif