Sport
Kamis, 23 November 2017 - 15:25 WIB

Kasus Pengaturan Skor Gegerkan Kompetisi Basket Indonesia

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Baihaqi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi laga bola basket. (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Pengaturan skor juga terjadi di kompetisi basket.

Solopos.com, JAKARTA – Kompetisi basket Indonesia yakni Indonesian Basket League (IBL) dibuat geger dengan adanya kasus pengaturan skor. Manajemen IBL pun bertindak tegas atas sosok-sosok yang terlibat dalam match fixing tersebut.

Advertisement

Dikutip dari Okezone, Kamis (23/11/2017), Kasus pengaturan skor di IBL 2017 mencuat setelah PP Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia (Perbasi) mengeluarkan surat resmi bernomor 508/XI/PP/2017 bertanggal 21 November 2017 . Hal itu berisi tentang sanksi kepada sembilan nama yang disebut secara sah dan meyakinkan terlibat dalam pengaturan skor.

Kesembilan sosok itu merupakan para pemain JNE Siliwangi Bandung yaitu Ferdinand Damanik, Tri Wilopo, Gian Gumilar, Haritsa Herlusdityo, Untung Gendro Maryono, Fredy, Vinton Nollan Surawi, Robertus Riza Raharjo dan Zulhilmi Faturrahman.

Mereka dihukum dengan tidak boleh terlibat di seluruh kegiatan bola basket Indonesia dengan durasi lima tahun (diterima oleh Ferdinand Damanik), empat tahun (Tri, Gian, Haritsa, Untung), tiga tahun (Fredy, Vinton, Robertus) dan dua tahun (Zulhilmi).

Advertisement

Selain nama-nama tersebut, Perbasi juga menyebut adanya dugaan keterlibatan 13 pemain lainnya dalam kasus tersebut dan saat ini mereka masuk dalam pengawasan ketat Perbasi. Mereka akan segera dihukum jika ditemukan bukti keterlibatannya. Di luar itu, ada pula dugaan lima pemain asing ikut berperan dalam melakukan tindakan haram tersebut.

Nah, selain Perbasi, manajemen IBL pun akan memberikan sanksi. Bahkan sanksi untuk pelaku pengaturan skor bisa larangan bermain di IBL seumur hidup. “Hukuman ini harus diberikan karena mereka melakukan tindakan yang tak bisa ditoleransi,” kata Direktur IBL Hasan Gozali.

Hukuman ini sesuai dengan peraturan pelaksanaan IBL bab 4 pasal 7 ayat 2 yang berbunyi, “Apabila terdapat salah satu personel klub IBL yang terbukti melakukan game fixing [pengaturan skor], maka personel klub IBL tersebut akan dikenakan sanksi minimal Rp100 juta dan tidak boleh mengikuti seluruh kegiatan PT BBI seumur hidup”.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif