Jogja
Rabu, 22 November 2017 - 12:55 WIB

Raperda Reklame Kulonprogo Bakal Atur Banyak Hal

Redaksi Solopos.com  /  Kusnul Istiqomah  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi reklame (JIBI/Bisnis/Dok.)

Peraturan daerah soal reklame akan diterapkan secara tegas

Harianjogja.com, KULONPROGO-Raperda Penyelenggaraan Reklame mengatur berbagai hal mengenai jenis, bentuk, penempatan, dan konten reklame.

Advertisement

Bupati Kulonprogo Hasto Wardoyo mengatakan, regulasi tersebut juga memuat apa saja kewajiban penyelenggara reklame, jaminan biaya pembongkaran. Selain itu, terdapat pula mekanisme pemberian sanksi bagi para pelanggar, mulai dari sanksi administratif hingga pidana.

Baca juga : Pemkab Kulonprogo Diminta Tegas Atur Reklame

Pemkab Kulonprogo berkomitmen menerapkan peraturan daerah soal reklame secara tegas. “Dalam pemberian izin penyelenggarakan reklame, kami mempertimbangkan aspek keindahan, keamanan, kenyamanan, rasa kesusilaan, kesehatan umum, dan kepentingan pembangunan daerah,” ungkap Hasto, Selasa (21/11/2017).

Advertisement

Sebelumnya, Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Reklame Edi Priyono mengungkapkan, Pajak reklame dinilai berpotensi menjadi sumber andalan dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, pemasangan reklame juga kerap dianggap menimbulkan permasalahan sehingga dibutuhkan regulasi yang lebih tegas.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif