Jogja
Rabu, 22 November 2017 - 12:20 WIB

Pemkab Kulonprogo Diminta Tegas Atur Reklame

Redaksi Solopos.com  /  Kusnul Istiqomah  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi papan reklame (JIBI/Dok)

Pemasangan reklame juga kerap dianggap menimbulkan permasalahan sehingga dibutuhkan regulasi yang lebih tegas

Harianjogja.com, KULONPROGO-Pajak reklame dinilai berpotensi menjadi sumber andalan dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, pemasangan reklame juga kerap dianggap menimbulkan permasalahan sehingga dibutuhkan regulasi yang lebih tegas.

Advertisement

Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Reklame Edi Priyono mengungkapkan persoalan itu pada rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kulonprogo, Selasa (21/11/2017). “Keberadaan reklame identik dengan perkembangan perekonomian suatu daerah,” kata dia.

Edi memaparkan, kondisi perekonomian daerah yang terus membaik jelas bakal menarik perhatian para pengusaha, termasuk perusahaan berskala nasional bahkan internasional. Adanya pembangunan megaproyek New Yogyakarta International Airport (NYIA) juga menjadi magnet tersendiri. Kulonprogo diperkirakan memiliki lebih banyak konsumen potensial sehingga semakin efektif untuk memasarkan suatu produk.

Penyelenggara reklame di Kulonprogo dipastikan semakin banyak ke depannya. Dengan begitu, reklame juga diharapkan bisa memberikan kontribusi bagi PAD secara optimal. “Tentu bakal berpengaruh terhadap peningkatan pajak reklame yang bisa dipungut. Jadi, perlu dikelola secara serius sebagai salah satu sumber PAD,” ujar Edi.

Advertisement

Edi berharap Pemkab Kulonprogo mengantisipasi berbagai permasalahan yang dimungkinkan terjadi akibat maraknya reklame. Dia mengungkapkan, pemasangan reklame terkadang dilakukan dengan mengesampingkan nilai keindahan, tata ruang, dan standar konstruksi. Pemasang atau penyelenggara reklame bisa jadi memang hanya mementingkan aspek komersial tanpa memperhatikan risiko kerugian yang mungkin dialami masyarakat. Akibatnya, media promosi itu malah jadi mengganggu kenyamanan bahkan keamanan lingkungan sekitar.

Setelah ditetapkan nanti, Raperda Penyelenggaraan Reklame diharapkan menjadi pedoman bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengampu urusan terkait. Bukan hanya zonasi pemasangan saja yang diatur, tetapi juga mekanisme perizinan serta pengendalian dan pengawasan reklame. “Jadi, penyelenggaraan reklame di Kulonprogo nantinya dapat terlaksana dengan tertib tanpa mengurangi nilai-nilai etika, estetika, keamanan, dan hal lain yang dapat mengganggu aktivitas masyarakat,” ucap politisi PDI Perjuangan itu.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif