Jogja
Kamis, 16 November 2017 - 21:55 WIB

Mau Bebas Pajak Penghasilan? Segera Ajukan Surat Keterangan Bebas

Redaksi Solopos.com  /  Kusnul Istiqomah  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pembayaran pajak. (JIBI/Solopos/Dok.)

Saat ini terdapat sekitar 151.000 wajib pajak yang berpotensi memanfaatkan fasilitas SKB PPh

Harianjogja.com, JAKARTA-Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mengimbau seluruh wajib pajak yang ingin dapat fasilitas pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan yang diberikan fasilitas pengampunan pajak, segera mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) ke Kantor Pelayanan Pajak di mana dia terdaftar.

Advertisement

Berdasarkan data Ditjen Pajak, saat ini terdapat sekitar 151.000 wajib pajak yang berpotensi memanfaatkan fasilitas SKB PPh. Hingga tanggal 14 November 2017, baru 19% atau sebesar 29.000 wajib pajak yang mengajukan permohonan SKB.

“Dari jumlah tersebut sebanyak 80 persen permohonan diterima sedangkan sisanya ditolak, terutama karena masalah persyaratan formal yang tidak dipenuhi dan adanya perbedaan data,” kata Eddi Wahyudi, Plh Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, dalam rilis yang diterima Harian Jogja, Kamis (16/11/2017).

Ia menyampaikan, dalam waktu dekat akan disesuaikan revisi atas Peraturan Menteri Keuangan No.118/PMK.03/2016 sebagaimana telah diubah dengan PMK 141/PMK 03/2016. Penyesuaian dilakukan dalam rangka memberikan keadilan, pelayanan, dan kemudahan kepada para wajib pajak peserta program amnesti pajak.

Advertisement

Selain itu, mengingat semakin dekatnya batas waktu berakhirnya fasilitas pembebasan PPh atas pengalihan tanah dan bangunan yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2017. Eddi menjelaskan, pokok penyesuaian aturan yakni untuk keperluan penandatanganan Surat Pernyataan Notaris antara Nominee dan Wajib Pajak serta proses balik nama di Badan Pertanahan Nasional, wajib pajak dapat menggunakan SKB PPh atau fotokopi Surat Keterangan Pengampunan Pajak.

Ketentuan ini sejalan dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No.15/2017 tentang Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah Dalam Rangka Pengampunan Pajak. Sehubungan dengan penyampaian fotokopi Surat Keterangan Pengampunan Pajak, para pihak yang terkait dalam proses balik nama, wajib merahasiakan dan menjaga keamanan data wajib pajak yang bersangkutan sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (3) dan Pasal 23 Undang-Undang Pengampunan Pajak.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif