News
Rabu, 15 November 2017 - 01:00 WIB

Zonasi Sekolah Efektif Cegah Jual Beli Kursi Sekolah

Redaksi Solopos.com  /  Ayu Prawitasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ujian Sekolah di SMA Negeri 5 Solo, Jumat (13/3/2015). (Reza Fitriyanto/JIBI/Solopos)

Zonasi sekolah dinilai efektif mencegah jual beli kursi.

Solopos.com, JAKARTA— Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy meminta sekolah konsisten melaksanakan sistem zonasi. Sistem zonasi efektif mencegah sistem jual beli kursi sekolah. “Roh sistem zonasi adalah terciptanya pendidikan yang merata dan berkualitas sebagai wujud merealisasikan kebijakan Presiden,” tutur Mendikbud dalam acara pembukaan rapat koordinasi pengelolaan pendidikan berbasis zonasi 2017 dan Gala Siswa Liga Pelajar Jenjang SMP di Jakarta, Senin (13/11/2017) malam.

Advertisement

Pemerintah tidak ingin ada diskriminasi dalam dunia pendidikan. Ia menekankan sekolah tidak boleh menerima siswa berdasarkan kualifikasi akademik tertentu.

“Siswa yang memiliki nilai tinggi dapat sekolah favorit sedangkan yang tidak memiliki nilai tinggi mencari sekolah di tempat yang nilainya di bawah sekolah favorit. Ini tidak boleh terjadi lagi,” kata Mendikbud.

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan Juni sampai Juli setiap tahun. Setiap sekolah negeri wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDB. Contohnya adalah persyaratan, daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar, biaya, serta hasil penerimaan peserta didik baru melalui papan pengumuman sekolah maupun media lain.

Advertisement

Dengan ketentuan tersebut, PPDB dapat berjalan secara objektif, akuntabel, dan transparan. Penerapan zonasi yang tertuang dalam Permendikbud No. 17/2017 khususnya Pasal 15 bertujuan mencapai keadilan tanpa diskriminasi. PPDB juga bisa menghentikan praktik jual-beli kursi saat penerimaan peserta didik baru. “Jangan sampai anak-anak tidak sekolah dan tidak ada lagi anak putus sekolah,” ujar Mendikbud.

Untuk mengatasi angka putus sekolah perlu kerja sama antara pendidikan formal dan nonformal. “Bagi siswa yang tidak masuk di sekolah formal bisa diterima di pendidikan kesetaraan. Dengan kerja sama yang baik antara pendidikan formal dan nonformal, tidak akan ada lagi anak-anak yang putus sekolah,” jelas Mendikbud.

Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen), Hamid Muhammad, menjelaskan Rapat Koordinasi Zonasi Pendidikan merujuk amanat Permendikbud No. 17/2017 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, SMK, atau bentuk lain yang sederajat.

Advertisement

“Pasal 15 menyebut seleksi sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit 90 persen dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima,” jelas Hamid.

Domisili yang dimaksud adalah alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat enam bulan sebelum pelaksanaan PPDB. Dalam program zonasi Kemendikbud telah merancang sebuah aplikasi zonasi yang bersumber pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) untuk setiap provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia.

Tujuannya mempermudah setiap pelaku pendidikan dalam melaksanakan PPDB. Rapat koordinasi pengelolaan pendidikan berbasis zonasi dilaksanakan selama tiga hari yakni Senin-Rabu (15/11) di Hotel Sahid, Jakarta.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif