Jateng
Rabu, 15 November 2017 - 08:50 WIB

Operasi Zebra Candi 2017 di Semarang Jaring 8.351 Pelanggar

Redaksi Solopos.com  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi razia kendaraan bermotor saat Operasi Zebra (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Operasi Zebra Candi 2017 yang digelar di Kota Semarang menjaring ribuan pelanggar.

Semarangpos.com, SEMARANG – Aparat Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Semarang menjaring 8.351 pelanggar selama menggelar Operasi Zebra Candi 2017, Rabu-Selasa (1-14/11/2017). Jumlah pelanggar itu melebih target yang ditetapkan sebelumnya oleh Polrestabes Semarang, yakni 7.896 pelanggar.

Advertisement

“Pelanggaran didominasi pengendara yang tak membawa kelangkapan surat-surat, nekat melawan arus, serta menerobos lampu merah,” ujar Wakasatlantas Polrestabes Semarang, Kompol Sumiatra, saat dijumpai di Jl. Pandanaran, Semarang, Selasa siang.

Sumiatra menambahkan pelanggaran banyak didominasi oleh pelanggar usia produktif, yakni 17 tahun – 30 tahun. Meski demikian, selama Operasi Zebra Candi 2017, pihaknya tidak menemukan pelanggar yang mengarah ke tindakan kriminal.

Sementara itu, pada pelaksanaan Operasi Zebra Candi 2017 hari terakhir di Kota Semarang, aparat Satlantas menggelar razia di Jl. Pandanaran. Dalam razia yang turut melibatkan anggota Denpom IV/5 Semarang itu ratusan kendaraan terjaring razia.

Advertisement

Beberapa kendaraan roda empat yang terjaring razia itu dikarenakan memasang lampu rotator dan juga sirene. Petugas juga menghentikan beberapa kendaraan roda empat yang menempel striker TNI dan tulisan “RI” di pelat nomornya.

Dalam razia itu, petugas juga memberikan surat bukti pelanggaran (tilang) kepada perempuan paruh baya yang mengendarai mobil sedan warna hitam berpelat nomor K 9501 YN. Mobil itu dihentikan karena pelat nomornya tertutup mika warna gelap, serta pengendaranya tidak membawa surat-surat kelengkapan berkendara.

Ketika diminta keluar oleh petugas dari mobil, wanita yang mengenakan jilbab itu sempat marah-marah. Lalu, petugas pun membuka mika di pelat nomor mobil itu dan ternyata berwarna merah alias mobil dinas.

Advertisement

“Pada dasarnya pelat nomor kendaraan tidak boleh ditempel stiker, ditutup mika, maupun dimodifikasi. Jadi tadi kita copot,” ujar Sumiarta.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif