Jogja
Rabu, 8 November 2017 - 17:20 WIB

Kawasan Kumuh Jogja akan Ditata, Ini yang Harus Dipertimbangkan

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi (Bisnis Indonesia - dok)

Pemerintah Kota Jogja segera memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Penataan kawasan kumuh

Harianjogja.com, JOGJA-Pemerintah Kota Jogja segera memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Penataan kawasan kumuh, yang salah satunya merelokasi pemukiman kumuh di bantaran sungai.

Advertisement

Namun upaya tersebut dipertanyakan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Kawasan Kumuh, Christiana Agustiani mengatakan secara umum sebagian besar anggota pansus menyepakati gagasan Pemerintah Kota Jogja dalam menata kawasan permukiman kumuh sehingga raperda yang sudah dibahas sejak 2016 lalu itu sudah masuk tahap finalisasi.

Namun sebelum menyelesaikan pembahasan, pihaknya kembali mengundang Pemerintah Kota Jogja terkait pasal yang menyebutkan bahwa Pemerintah Kota Jogja bersedia mencari lokasi untuk merelokasi warga yang tinggal di kawasan kumuh.

Advertisement

“Persolannya lahan di Kota ini terbatas bagaimana caranya membangun kembali pemukiman kumuh?” kata Christiana, saat dihubungi Selasa (7/11/2017).

Christiana mengatakan pansus menyetujui usulan tersebut, terutama untuk warga yang tinggal di kawasan bahaya bencana di sepanjang bantaran sungai. Hanya pihaknya membutuhkan penjelasan sejauh mana kesiapan Pemerintah Kota Jogja menyediakan lokasi baru bagi penghuni kawasan kumuh.

Rencananya pembahasan akhir raperda kawasan kumuh dengan Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kota Jogja, Kamis (9/11/2017) besok. “Relokasi pemukiman kumuh ini butuh komitmen nyata,” ujar politikus Gerindra yang biasa disapa Ana ini.

Advertisement

Sementara itu, Kepala DPUPKP Kota Jogja Agus Tri Haryono mengatakan aturan penataan kawasan kumuh tidak hanya relokasi. Menurut dia, sebelum relokasi dilakukan ada tahapan penanganan mulai dari pemugaran, peremajaan, hingga pembangunan kembali permukiman. “Permukiman kembali itu jika peremajaan dan pemugaran sudah tidak bisa dilakukan,” kata Agus.

Namun ia belum bisa menyampaikan banyak soal membangun kembali permukiman. Yang jelas, Agus menyatakan penataan kawasan pemukiman kumuh Jogja mendapat perhatian penuh dari Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, termauk upaya membangun kembali permukiman jika memungkinkan.

Salah satu komitmennya, kata dia, menyusun perda yang mendukung penanganan kawasan kumuh, mengalokasikan anggaran penanganan kumuh setiap tahun untuk mewujudkan nol persen kumuh pada 2019 mendatang, menyediakan perumahan layak dan terjangkau.

Data PUPKP Kota Jogja luas kawasan kumuh mencapai 174,4 hektare. Sampai akhir tahun ini ada 30 hektare yang ditangani melalui program kota tanpa kumuh (Kotaku). Beberapa wilayah penanganan kawasan kumuh ada di bantaran Sungai Winongo dan Sungai Gajahwong.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif