Jogja
Rabu, 8 November 2017 - 22:55 WIB

Aturan Merokok di Kulonprogo Dianggap Menarik

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bupati Kulonprogo Hasto Wardoyo naik mobil crane turunkan iklan rokok (Foto istimewa)

Pemkab Muara Enim Sumatera Selatan mengunjungi jajaran Pemkab Kulonprogo

Harianjogja.com, KULONPROGO -Pemkab Muara Enim Sumatera Selatan mengunjungi jajaran Pemkab Kulonprogo, Selasa (7/11/2017). Mereka tertarik mempelajari proses pembuatan regulasi terkait kawasan tanpa rokok (KTR).

Advertisement

Sekretaris Daerah Muara Enim, Hasanudin mengatakan pihaknya tengah bersiap menyusun peraturan daerah (Perda) terkait KTR untuk dibahas bersama Dewan setempat pada 2018 mendatang. Mereka lalu merasa perlu belajar Kulonprogo yang sudah menerbitkan dan menerapkan regulasi khusus soal KTR.

“Terima kasih atas saran dan masukan Bupati dan Dinas Kesehatan Kulonprogo. Kami juga ingin belajar terkait hal lain, khususnya dalam hal pelayanan kepada masyarakat,” kata Hasanudin.

Bupati Kulonprogo, Hasto Wardoyo berupaya menerangkan proses penyusunan Perda No.5/2014 tentang KTR kepada tamunya. Dia mengungkapkan, Perda KTR pada dasarnya bertujuan melindungi anak-anak dan orang yang tidak merokok dari bahaya sebagai perokok pasif. Dia juga menegaskan jika regulasi itu bukan melarang orang merokok tetapi mengatur tempat yang diperbolehkan untuk merokok.

Advertisement

Hasto pun mengakui jika penerapan KTR tidaklah mudah. Meski begitu, dia yakin Pemkab Muara Enim akan bisa melalui berbagai dinamika yang ada. “Kita mulai dari hal yang bisa dilakukan dan dari hal yang mudah dilakukan dahulu,” ujar Hasto.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif