Jateng
Selasa, 7 November 2017 - 13:50 WIB

REGISTRASI KARTU PRABAYAR : Pengusaha Gerai Seluler Protes Batasan Registrasi Kartu

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi subscriber identity module (SIM) card. (JIBI/Semarangpos.com/Dok.)

Registrasi kartu prabayar mulai memicu protes karena para pengusaha gerai seluler terbatasi dalam mendaftarkan identitas SIM card yang mereka jual.

Semarangpos.com, SEMARANG — Puluhan pengusaha gerai telepon seluler dan kartu perdana di Kota Semarang, JawaTengah, Senin (6/11/2017), memprotes batasan registrasi kartu prabayar yang hanya membolehkan satu nomor induk kependudukan untuk mendaftarkan maksimal tiga subscriber identity module (SIM) card.

Advertisement

Aksi protes digelar di halaman Gedung PT Telkom Regional Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Jateng-DIY) di Jl. Pahlawan Kota Semarang, Jateng, Senin. Mereka langsung diterima untuk beraudiensi dengan jajaran pimpinan Telkomsel Regional Jateng-DIY.

Koordinator lapangan Kesatuan Niaga Celluler Indonesia (KNCI) Jateng N. Guntur Surendra mengatakan setidaknya ada tiga tuntutan mereka, yakni pertama pemerintah harus menghapus batasan satu identitas untuk mendaftarkan tiga kartu. “Ini tuntutan paten. Kemudian, kami minta provider juga turut bersuara. Selama ini, kami menjadi ujung tombak provider. Kami selama ini berjuang dan bekerja untuk provider, tetapi tidak ada yang memperjuangkan ini,” katanya.

Dari pemberitaan media massa yang ada, lanjut dia, tidak ada provider yang bersuara dan memperjuangkan penghapusan batasan registrasi kartu prabayar itu, padahal memengaruhi keberlangsungan outletoutlet kartu prabayar. Ketiga, pihaknya meminta provider mengadakan layanan unreg untuk memudahkan konsumen dalam proses balik nama, yakni mengganti identitas yang sudah didaftarkan sebelumnya dengan identitas pemegang kartu yang baru.

Advertisement

Rahman, anggota KNCI Jateng yang juga peserta aksi, menambahkan pemerintah harus menyediakan solusi dari pembatasan registrasi kartu prabayar sehingga memudahkan gerai ponsel dan kartu prabayar dalam memperdagangkan kartu perdana. “Bagaimana caranya agar tidak menghambat aktivitas kami. Terus terang, permasalahan aktivitas [kartu prabayar] keempat, dan seterusnya membuat kami ragu dalam penjualan, dan automatis menurunkan omzet kami juga,” katanya.

General Manager Sales PT Telkomsel Regional Jateng-DIY Djony Heru Suprijatno menjelaskan secara prinsip sudah menyampaikan tuntutan dan keluhan para pengusaha gerai ponsel dan kartu prabayar tersebut kepada pusat. “Teman-teman outlet selama ini sudah menjadi mitra luar biasa Telkomsel dan operator lainnya. Namun, kami jelaskan posisi Regional Jateng-DIY sebagai kantor perwakilan yang harus ikut aturan main Jakarta [kantor pusat],” katanya.

Ia mengapresiasi kedatangan 40 pengusaha outlet ponsel untuk bersilaturahim, sekaligus berdiskusi pada kesempatan itu. Sebenarnya, pihaknya sudah menangkap poin-poin yang menjadi masukan KNCI terkait dengan aktivasi kartu prabayar.

Advertisement

Pihaknya hanya mengikuti aturan, termasuk memfasilitasi para pengusaha gerai ponsel dan kartu prabayar untuk mengaktivasi kartu perdana dengan adanya batasan satu identitas untuk tiga kartu. “Secara prinsip, Telkomsel mengikuti aturan yang dibuat bahwa registrasi kartu prabayar dimulai 31 Oktober 2017-28 Februari 2018. Kalau yang tidak diregistrasi setelah tanggal itu kemungkinan kartu prabayarnya akan diblokir,” katanya.

Untuk memfasilitasi para pengusaha gerai ponsel dan kartu prabayar dalam mengaktivisi kartu prabayar yang dijualnya, lanjut Djony, difasilitasi lewat loket khusus sehingga mereka tidak perlu antre panjang melalui loket reguler dalam registrasi kartu prabayar.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif