Soloraya
Jumat, 27 Oktober 2017 - 11:00 WIB

UMK 2018 : Buruh Boyolali Tolak Usulan UMK Rp1.651.650

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Upah Buruh (JIBI/Solopos/Antara)

UMK 2018, Boyolali tengah mengusulkan UMK ke Gubernur Jateng.

Solopos.com, BOYOLALI — Pemerintah Kabupaten Boyolali mengusulkan upah minimum kabupaten (UMK) 2018 senilai Rp1.651.650 atau naik 8,7% dari UMK sebelumnya senilai Rp1.519.289. Usulan ini langsung ditolak oleh kalangan buruh lantaran dinilai tak sesuai kebutuhan hidup layak (KHL).

Advertisement

Kepala Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja (Dinskop Naker) Boyolali, Agus Partono, mengatakan usulan UMK Boyolali itu sudah melalui rapat Dewan Pengupahan pada Senin (23/10/2017) lalu.

Dalam rapat tersebut, Dewan Pengupahan menyatakan usulan UMK harus mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No.78/2015 tentang Pengupahan Murni dalam penetapan UMK.

Di sana, disebutkan usulan UMK menggunakan perhitungan UMK tahun berjalan ditambah inflasi Nasional dan ditambah pertumbuhan ekonomi. “Dari hitungan tersebut, didapatkan angka Rp1.651.650. Saat ini, usulan sudah ditandatangani Pak Bupati dan sudah dikirim ke Gubernur Jateng,” jelasnya, Kamis (26/10/2017).

Advertisement

Menurut Agus, Bupati hanya bisa menjalankan peraturan pemerintah. Bupati tak punya pilihan untuk menolak PP tersebut. “Kita taati bersama aturan pemerintah ini,” ujarnya.

Terkait usulan UMK ini, kalangan buruh menolak tegas. Ketua Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Boyolali, Wahono, mengatakan usulan UMK itu tak sesuai dengan KHL Boyolali senilai Rp1,9 juta. Dewan Pengupahan, kata dia, mengusulkan UMK hanya mengacu pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

“Mestinya usulan UMK mengacu pada KHL. Karena peraturan menteri belum mengatur PP tersebut. Makanya, kami tegas menolak usulan UMK Boyolali itu,” jelasnya.

Advertisement

Sikap penolakan kalangan buruh ini juga disampaikan Mulyono, anggota KSPN yang duduk sebagai Dewan Pengupahan. Mulyono bahkan menolak menandatangi usulan UMK Boyolali hasil rapat Dewan Pengupahan.

“Kami diminta menyebutkan alasan penolakan usulan UMK itu. Alasan kami tegas, karena usulan itu tak sesuai dengan KHL,” jelasnya.

Menurut Mulyono, nilai KHL Boyolali ialah Rp1,9 juta. Angka itu dihitung berdasarkan survei KSPN pada September-Oktober 2017.

Advertisement
Kata Kunci : UMK 2018 UMK Boyolali
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif