Jateng
Jumat, 27 Oktober 2017 - 04:50 WIB

DPRD Kota Semarang Soroti Layanan RS kepada Pasien BPJS Kesehatan

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan. (JIBI/Solopos/Dok.)

DPRD Kota Semarang menyoroti pelayanan bagi pasien BPJS Kesehatan yang ditengarai masih tak dilayani maksimal pengelola rumah sakit.

Semarangpos.com, SEMARANG — Kalangan DPRD Kota Semarang mengingatkan para pengelola rumah sakit agar memberikan pelayanan yang baik kepada pasien peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Sorotan legislator itu dipicu masih adanya keluhan pasien BPJS Kesehatan yang dianaktirikan oleh rumah sakit.

Advertisement

“Masih ada keluhan pasien BPJS Kesehatan yang sulit mencari kamar di kelas III. Informasi ketersediaan kamar sulit diakses masyarakat,” kata Ketua Komisi D DPRD Kota Semarang Laser Narindro di Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (26/10/2017). Politikus Partai Demokrat itu mengakui perlunya dibuatkan payung hukum, yakni peraturan daerah mengenai layanan kesehatan untuk menindak RS yang dinilai nakal dalam memperlakukan pasien BPJS Kesehatan.

Sebenarnya, sambung dia, Pemerintah Kota Semarang sudah memberikan contoh informasi ketersediaan kamar pasien di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) K.R.M.T. Wongsonegoro Semarang yang bisa dipantau secara online. Untuk RS-RS lainnya—khususnya RS swasta, kata dia, bisa mencontoh layanan informasi online mengenai ketersediaan kamar rawat inap itu sehingga bisa mempermudah pasien BPJS Kesehatan yang membutuhkan penanganan.

“Mengenai pelayanan yang suka dipersulit bagi peserta BPJS Kesehatan, perlu dibuatkan regulasi untuk payung hukum, yakni perda. Nanti, juga ada satuan kerja [satker] yang akan mengawasi,” katanya.

Advertisement

Anggota Komisi D DPRD Kota Semarang Anang Budi Utomo membenarkan masih adanya keluhan dari masyarakat Kota Semarang yang ditolak karena ketersediaan kamar untuk Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) sudah penuh. “Padahal, untuk peserta JKN-KIS [BPJS Kesehatan] diberikan fasilitas di kamar kelas III. Sementara, banyak pasien BPJS Kesehatan yang berada di kamar kelas II dan I karena kelas III sudah penuh,” katanya.

Menurut dia, kondisi pelayanan yang diberikan kepada masyarakat kurang mampu maupun peserta BPJS Kesehatan masih setengah-setengah, apalagi banyak sulit yang mencari kamar rawat inap sesuai kepesertaan. “Ada yang ditawari naik kelas, padahal dari kalangan tidak mampu. Di sisi lain, kalau mereka pulang kan tidak bisa mendapatkan perawatan. Masa daftar kelas III harus dirawat di kelas VIP atau VVIP,” kata politikus Partai Golkar itu.

Anang berjanji akan melakukan kajian untuk menyediakan payung hukum terhadap pelayanan kesehatan, terutama masyarakat yang tidak mampu agar mereka mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai yang ditetapkan. “Kalau cukup dengan peraturan kepala dinas kesehatan, ya tidak masalah. Kalau kurang, pakai peraturan wali kota. Kalau masih bermasalah, kami tingkatkan dengan perda yang ada sanksi pidana dan administrasinya,” pungkasnya.

Advertisement

Sementara itu, dr. Syafi’i yang juga anggota Komisi D DPRD Kota Semarang menambahkan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan ketersediaan kamar kelas III minimal 20% dari jumlah kamar yang dimiliki RS. “Kalau untuk RS-RS swasta seperti yang saya tahu, sudah memenuhi 20% untuk kamar kelas III. Untuk kelas II dan I hanya beberapa, sementara yang diperbanyak justru kamar kelas VIP dan VVIP,” kata politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif