Jogja
Kamis, 26 Oktober 2017 - 09:20 WIB

Biaya Pembongkaran Reklame Ilegal Mencapai Rp5 Juta per Unit

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas SatPol PP Bantul menertibkan reklame tak berizin di depan Kampus ISI Yogyakarta, Rabu (25/10/2017). (Rheisnayu Cyntara/JIBI/Harian Jogja)

Kepala Seksi Pengamanan dan Patroli Satpol PP Bantul, Kitri Suwondo mengakui kesulitan untuk mengeksekusi reklame besar

Harianjogja.com, BANTUL- Kepala Seksi Pengamanan dan Patroli Satpol PP Bantul, Kitri Suwondo mengakui kesulitan untuk mengeksekusi reklame besar karena anggarannya cukup besar. Pihaknya harus menggandeng pihak ketiga untuk menurunkan reklame.

Advertisement

Padahal biaya penurunan bisa mencapai Rp5 juta per reklame. Sementara untuk mengeksekusi sendiri, pihaknya masih menemui kendala yakni ketersediaan alat. Di antaranya mobil hydrolik yang harus meminjam kepada Dinas Perhubungan dan juga mesin las yang sebenarnya tinggal melengkapi tabung gasnya.

“Karena belum bisa digunakan sampai sekarang masih disimpan,” ungkapnya, Rabu (25/10/2017).

Tanpa alat-alat yang memadai, Kitri khawatir eksekusi reklame malah akan membahayakan personelnya.

Advertisement

Selama ini penertiban hanya bisa dilakukan pada spanduk dan banner yang tidak sesuai dengan Perda Bantul Nomor 20/2015. Yaitu spanduk yang melintang jalan atau yang berada di fasilitas publik.

Ia menambahkan dalam sepekan Satpol PP melakukan penertiban sebanyak empat kali, setiap kali menertibkan pihaknya rata-rata mengamankan 25 spanduk dan banner ilegal.

Spanduk-spanduk setelah dikumpulkan kemudian dibuang ke Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Piyungan. “Dalam sebulan bisa membuang dua truk spanduk dan banner ilegal,” katanya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif