Soloraya
Rabu, 25 Oktober 2017 - 12:00 WIB

PILKADES SRAGEN : 8 Petahana Ramaikan Bursa Pemilihan Kepala Desa di 6 Kecamatan

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pilkades (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Pilkades Sragen akan kembali dilaksanakan pada 6 Desember 2017.

Solopos.com, SRAGEN — Sebanyak 10 desa di Bumi Sukowati menggelar pemilihan kepala desa (pilkades) secara serentak pada 6 Desember 2017 mendatang. Setelah pendaftaran bakal calon (balon) kepala desa (kades) ditutup pada Senin (23/10/2017) lalu, terdapat delapan petahana masih maju pilkades di delapan desa.

Advertisement

Delapan balon petahana itu muncul di delapan desa, yakni Desa Kedungupit di Sragen Kota, Desa Jetak di Sidoharjo, Desa Puro di Karangmalang, Desa Jambeyan di Sambirejo, Desa Sunggingan, Girimargo, dan Doyong di Miri serta Desa Ngandul di Sumberlawang. Sementara petahana di Desa Banyurip Jenar dan Ngrombo Plupuh tidak maju lagi dalam pilkades tahun ini.

Kepala Bagian Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah (Setda) Sragen, Suhariyanto, menyampaikan informasi tersebut saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (24/10) siang. “Sampai hari ini [kemarin] tidak ada desa yang memperpanjang pendaftaran balon karena jumlah pendaftarnya sudah lebih dari satu pendaftar,” ujarnya.

Setelah pendaftaran ditutup, kata dia, panitia tingkat desa mengecek berkas pendaftaran. Dia memprediksi kemungkinan masih ada kekurangan berkas dari hasil pengecekan itu.

Advertisement

Setelah berkas balon dinyatakan lengkap, kata dia, maka balon kades itu ditetapkan menjadi calon kades yang bakal dilaksanakan pada pertengahan November mendatang.

“Saya mendapat informasi kalau Jetak sudah ada tiga balon. Kedungupit juga sudah ada dua calon. Balon yang sudah menjabat kades selama tiga periode berturut-turut atau tidak berturut-turut dilarang mencalonkan lagi atau maju dalam pilkades. Seperti petahana dari Jetak tadi meminta formulir pernyataan bila belum pernah menjabat kades tiga periode,” ujarnya.

Suhariyanto menyampaikan tidak menjabat selama tiga periode itu harus dibuktikan dengan mengisi pernyataan oleh balon yang bersangkutan. Kalau ada apa-apa di kemudian hari maka yang bersangkutan yang bertanggung jawab.

Advertisement

Dia menyampaikan Pilkades 2017 ini merupakan gelombang yang kedua setelah Pilkades 2016 yang diikuti 19 desa. Berdasarkan peraturan menteri dalam negeri (Permendagri), jelas dia, Pemkab hanya boleh menggelar pilkades dalam tiga gelombang dalam tempo enam tahun. Gelombang terakhir kemungkinan akan digelar pada 2019 mendatang.

“Waktu untuk gelombang ketiga itu nanti menunggu kebijakan Bupati. Termasuk Kades Karanganom Sukodono dan Duyungan Sidoharjo yang berakhir pada 2018 itu juga menunggu kebijakan Bupati,” tambahnya.

Sementara itu, Kaur Keuangan Desa Puro, Karangmalang, Sri Hartatik, mengatakan ada dua orang yang mendaftar menjadi balon kades di Puro, yakni petahana Parindi yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) dan Suyanto, tokoh masyarakat Margorejo. “Kami tidak melakukan perpanjangan pendaftaran karena sudah ada balon lebih dari satu,” katanya.

Di Kedungupit, Sragen Kota, petahanan Suryanto, juga maju kembali dalam pilkades 2017. “Mohon doanya ya! Mudah-mudahan lancar dan terpilih lagi,” kata dia.

Advertisement
Kata Kunci : Pilkades Sragen
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif