Jogja
Rabu, 25 Oktober 2017 - 12:20 WIB

Dinilai Usang, Perda Reklame Layak Direvisi

Redaksi Solopos.com  /  Kusnul Istiqomah  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Spanduk dan reklame tanpa izin terpasang di jalan Palangan, Selasa (24/10/2017). (Harian Jogja/Abdul Hamid Razak)

“Misalnya lagi, tidak ada stiker atau tanda jika reklame yang dipasang memiliki izin. Itulah salah satu materi yang harus dimasukkan dalam revisi Perda”

Harianjogja.com, SLEMAN-Persoalan reklame ilegal di Sleman dirasa perlu segera diatasi. Dari sisi regulasi, penyelengaraan papan reklame diatur dalam Perda Nomor 14/2003 tentang Izin Reklame dan Perbup Nomor 53/2015 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Advertisement

Sat Pol PP Sleman mendorong agar Perda tersebut direvisi. Sebab umur Perda tersebut sudah 14 tahun dan dinilai tidak kontekstual dengan kebutuhan saat ini. Sesuai Perda, pasal satu menyebutkan tempat pemasangan reklame, yaitu tiap ruang milik pemerintah.

Kepala Satpol PP Sleman Heri Sutopo mengungkapkan, praktik pemasangan reklame yang tidak pada tempatnya,  masuk kategori tidak berizin. Meski ada kewajiban itu, tetapi di lapangan masih dijumpai banyak reklame yang tidak sesuai Perda.

“Misalnya lagi, tidak ada stiker atau tanda jika reklame yang dipasang memiliki izin. Itulah salah satu materi yang harus dimasukkan dalam revisi Perda,” jelas dia kepada Harian Jogja, Selasa (24/10/2017).

Advertisement

Kepala Bidang Penagihan dan Pengembangan BKAD Sleman Wahyu Wibowo mengakui, banyak reklame yang dipasang tanpa izin. Meski begitu, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjutinya. Sebab, kewenangan tersebut berada di ranah DPUP dan DPMPPT dengan eksekutor Satpol PP.

Meski begitu, target pendapatan pajak dari reklame tidak mengalami masalah. Hingga Oktober ini pajak reklame mencapai Rp7,6 miliar atau 84,7% dari target Rp9 miliar. “Kami optimistis tercapai karena masih ada waktu dua bulan lagi,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif