Jogja
Minggu, 22 Oktober 2017 - 06:20 WIB

Mayoritas Komite Sekolah di Gunungkidul Langgar Aturan

Redaksi Solopos.com  /  Bhekti Suryani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

80% komite sekolah belum sesuai aturan.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL— Dewan Pendidikan Kabupaten Gunungkidul menyoroti peran komite sekolah yang dinilai belum optimal dalam peningkatan mutu pendidikan. Banyak diantara komite sekolah yang dibentuk belum sesuai dengan aturan yang berlaku.

Advertisement

Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Gunungkidul, Andang Suhartanto mengatakan, banyak diantara komite sekolah di Gunungkidul yang belum patuh pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75/2016 tentang Komite Sekolah. Salah satu yang banyak belum dapat dipenuhi adalah aturan mengenai syarat keanggotaan komite sekolah.

Berdasarkan aturan, komposisi komite sekolah adalah 50% berasal dari orang tua murid yang masih aktif, 30% dari tokoh masyarakat, 20% pakar pendidikan. Namun yang terjadi banyak diantaranya tidak sesuai dengan aturan tersebut.

“Ketua komite sekolah itu diprioritaskan orang tua murid yang masih aktif. Tapi di Gunungkidul tidak terjadi seperti itu. Banyak komite sekolah tingkat SD misalnya adalah diisii orang-orang yang sudah sepuh. Kan tidak mungkin jika mereka punya anak yang masih SD,” kata dia, Selasa (17/10/2017) lalu.

Advertisement

Kondisi tersebut hampir terjadi di seluruh sekolah di Gunungkidul. Belum banyak sekolah yang dapat memenuhi aturan terkait dengan pembentukkan komite sekolah. “Banyak sekali yang belum sesuai aturan, ada sekitar 80% sekolah,” ungkapnya.

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahrga (Disdikpora) Kabupaten Gunungkidul, Bahron Rosyid mengakui jika memang masih banyak komite sekolah yang dibentuk tidak sesuai dengan aturan. Namun demikian, saat ini pihaknya terus melakukan sosialisasi ke setiap sekolah mengenai aturan Permendikbud Nomor 75/2016 tentang Komite Sekolah.

“Memang masih ada sekolah yang belum memenuhi aturan itu [Permendikbud) Nomor 75/2016 tentang Komite Sekolah]. Tapi kedepan aturan itu akan dilaksanakan di semua sekolah. Misalnya dalam aturan itu nanti pejabat dinas mulai camat, bupati atau pejabat tinggi lainnya tidak boleh jadi anggota komite sekolah,” jelasnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif