Soloraya
Rabu, 18 Oktober 2017 - 18:15 WIB

PENIPUAN SOLO : Diadili karena Tipu Warga Korsel, Pria Karanganyar Ini Ngaku Jadi Korban Juga

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/dok)

Seorang warga Karanganyar diadili di Solo karena diduga menipu enam warga Korea Selatan.

Solopos.com, SOLO — Antonius Hendro Prasetyo, warga Karanganyar, yang diadili di Solo karena diduga menipu enam warga Korea Selatan (Korsel) dengan modus jual beli apartemen mengaku ikut menjadi korban dalam kasus tersebut.

Advertisement

Hal tersebut dibuktikan dengan slip bukti transfer uang ke pengembang. Namun, setelah uang dikirim apartemen tidak pernah diwujudkan sampai sekarang.

“Saya pada saat itu ikut menawarkan apartemen milik perusahaan M-Icon. Lokasi apartemen berada di Desa Ngaglik, Sleman, DIY [Daerah Istimewa Yogyakarta] sesuai yang tercantum di brosur,” ujar Hendro saat ditemui wartawan di rumah makan AMPM, Purwosari, Laweyan, Selasa (17/10/2017) malam.

Menurut Hendro, setelah berhasil menjualkan apartemen dan mentransfer uang kepada pengembang M-Icon, dia tidak menaruh curiga. Setahun kemudian setelah perjanjian pembelian apartemen selesai pembeli seharusnya berhak menempati apartemen tersebut.

Advertisement

Namun, ternyata pengembang mengingkari perjanjian tertulis yang sudah dibuat bersama. “Saya ini sebenarnya juga menjadi korban penipuan oleh pengembang M-Icon. Kerugian akibat kasus ini senilai Rp1,9 miliar,” kata dia.

Ia menjelaskan bersama kuasa hukumnya melaporkan kasus penipuan yang dilakukan pengembang M-Icon ke Polda DIY pada tahun lalu. Semua uang pembelian apartemen milik enam warga Korsel sudah disetorkan semua ke pengembang.

Yun Tae Kim saat membeli apartemen atas nama anaknya, Nurintan. “Saya tidak pernah membujuk Yun Tae Kim bersama lima rekannya untuk membeli apartemen. Harga apartemen senilai Rp481 juta merupakan harga diskon. Harga sebenarnya Rp660 juta,” kata dia.

Advertisement

Yun Tae Kim melalui pengacaranya, Zaenal Mustofa, mengatakan saat membeli apartemen atas nama anaknya. Hal tersebut karena kliennya bukan warga negara Indonesia (WNI).

“Kami berharap kasus ini segera selesai di persidangan PN [Pengadilan Negeri] Solo. Kerugian kasus ini sangat besar sehingga harus mendapatkan perhatian khusus dari polisi,” kata dia.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif