Jateng
Rabu, 18 Oktober 2017 - 11:50 WIB

KAMPUS DI SEMARANG : Wajibkan Akronim dengan Huruf Kapital, Unnes Klaim Direstui Ahli Bahasa

Redaksi Solopos.com  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Prof. Fatur Rokhman, guru besar sosiolingustik Fakultas Bahasa dan Seni yang kini rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes) dan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI. (JIBI/Semarangpos.com/Dok.-Facebook.com)

Kampus Universitas Negeri Semarang melarang penulisan akronim nama institusinya yang tak memakai huruf kapital.

Semarangpos.com, SEMARANG – Universitas Negeri Semarang (Unnes) tetap mengotot akan menggunakan penulisan akronim atau singkatan kampusnya dengan huruf kapital secara keseluruhan. Bahkan, meskipun, mengaku telah menyadari kebijakan itu bertentangan dengan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI).

Advertisement

Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI) adalah buku  rujukan  yang  dapat  dijadikan  pedoman  dan  acuan  berbagai kalangan  pengguna  bahasa  Indonesia,  terutama  dalam  pemakaian bahasa tulis, secara baik dan benar yang disusun Tim Pengembang Pedoman Bahasa Indonesia pada Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. PUEBI secara ketatanegaraan juga merupakan bagian tata perundang-undangan Indonesia karena ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2015.

Sesuai pedoman penulisan kata dalam Bab II PUEBI, akronim nama diri berupa gabungan suku kata atau gabungan huruf atau bagungan suku kata dan huruf semacam “Unnes” yang merupakan kependekan dari Universitas Negeri Semarang cukup ditulis dengan huruf awal kapital. Hanya singkatan yang terdiri atas huruf awal setiap kata yang secara keseluruan ditulis dengan huruf kapital.

Advertisement

Sesuai pedoman penulisan kata dalam Bab II PUEBI, akronim nama diri berupa gabungan suku kata atau gabungan huruf atau bagungan suku kata dan huruf semacam “Unnes” yang merupakan kependekan dari Universitas Negeri Semarang cukup ditulis dengan huruf awal kapital. Hanya singkatan yang terdiri atas huruf awal setiap kata yang secara keseluruan ditulis dengan huruf kapital.

Nyatanya, setelah menyampaikan larangan kepada civitas academica-nya melalui media jejaring sosial agar tidak lagi menulis akronim Unnes sesuai PUEBI, otoritas kampus di Gunung Pati, Semarang itu selanjutnya bahkan bersiap-siap menuangkan kebijakan itu dalam sebuah peraturan yang wajib ditaati kalangan internal kampus.

[Baca juga Unnes Wajibkan Penulisan Akronim dengan Seluruhnya Huruf Kapital]

Advertisement

“Kami ingin menciptakan branding Unnes dengan menuliskannya menggunakan huruf kapital secara keseluruhan. Jadi untuk menyingkat Universitas Negeri Semarang, kami tidak lagi menggunakan ‘Unnes’ melainkan ‘UNNES’. Alasannya, kalau ditulis dengan huruf U besar dan lainnya kecil, nama Unnes sering kali tidak kelihatan di dalam teks [kalimat]. Jadi ini lebih ke strategi promosi,” ujar Kepala UPT Humas Unnes, Hendi Pratama, saat dihubungi Semarangpos.com, Selasa (17/10/2017).

Berdasarkan penelusuran Semarangpos.com, Universitas Negeri Semarang memang hanya bermula dari perguruan tinggi yang tergabung dalam Proyek Perintis IV yang dulunya bernama IKIP Semarang. Kendati berstatus sebagai perguruan tinggi negeri, nama Universitas Negeri Semarang tidak bisa dibilang kondang jika dibandingkan PTN sekota, Universitas Diponegoro (Undip).

Demi memupus kondisi semacam itu, Hendi menganggap lembaga pendidikan tempat ia bekerja membutuhkan strategi promosi kampus yang lebih jitu dari sebelumnya. Bahkan meskipun otoritas perguruan tinggi yang kini dipimpin seorang rektor yang juga guru besar sosiolingustik di Fakultas Bahasa dan Seni, Prof. Fatur Rokhman.

Advertisement

Sebagai justifikasi atas rencana otoritas kampus di Gunungpati, Semarang, Jateng tersebut dalam mewajibkan civitas academica menulis akronim nama perguruan tinggi yang bertentangan dengan PUEBI, Hendi bahkan menyatakan telah berkonsultasi dengan sejumlah ahli bahasa di kampusnya. Para ahli bahasa di Unnes itu, klaim Hendi, sudah menyetujui dan memaklumi jika Unnes mewajibkan penulisan akronim nama kampus tempatnya mencari nafkah itu dengan huruf kapital secara keseluruhan.

“Para ahli sudah memberi pemakluman. Bahkan, aturan ini sudah kami terapkan dan sebentar lagi akan kami buat peraturan yang wajib ditaati oleh kalangan internal kampus. Ada sanksi internal jika peraturan itu dilanggar,” beber Hendi.

Meski berharap penulisan akronim nama diri yang tidak sesuai PUEBI itu bisa diikuti oleh para mitra Unnes, Hendi mengaku aturan penulisan singkatan Unnes dengan huruf kapital secara keseluruhan itu hanya diterapkan untuk kalangan internal kampus tersebut. Bagi kalangan luar, seperti wartawan, tidak wajib mengikuti aturan tersebut tatkala menuliskan nama Unnes.

Advertisement

“Kalau dari pihak media ingin menuliskan nama Unnes sesuai dengan aturan yang ditetapkan Badan Bahasa Kemendikbud silakan saja. Kami tidak melarang. Tapi, kami berharap ke depan aturan ini bisa diterapkan seluruh kalangan, tidak hanya internal kampus,” tandas Hendi.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif