Soloraya
Selasa, 17 Oktober 2017 - 22:35 WIB

Nilai Aset Rumah Koruptor Simulator SIM Korlantas Polri di Solo Rp49 Miliar

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua KPK, Agus Rahardjo (kedua dari kanan), berjabat tangan dengan Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo (ketiga dari kiri), seusai acara serah terima rumah Djoko Susilo di Laweyan, Solo, Selasa (17/10/2017). (M. Ferri Setiawan/JIBI/Solopos)

Eks rumah terpidana korupsi simulator SIM Korlantas Polri Djoko Susilo yang diserahkan ke Pemkot Solo mencapai Rp49 miliar.

Solopos.com, SOLO — Aset sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari terpidana korupsi simulator SIM Korlantas Polri Djoko Susilo yang dihibahkan ke Pemkot Solo bernilai Rp49,126 miliar.

Advertisement

Aset itu meliputi tanah seluas 3.077 meter persegi beserta bangunan seluas 597,75 meter persegi. Aset itu telah dibukukan dalam Buku Tanah Hak Milik No. 3142, Kelurahan Sondakan. Aset ini hanya satu dari sejumlah harta yang disita KPK terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengembangan kasus korupsi simulator SIM yang membelit Djoko Susilo. (Baca: Selain Museum Batik, Eks Rumah Koruptor Simulator SIM di Solo untuk Workshop)

“Total nilai aset yang dirampas ada Rp600 miliar, termasuk aset rumah Sondakan ini yang nilainya Rp49 miliar. Dari total itu aset yang sudah dilelang nilainya Rp300 miliar,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo seusai penyerahan hibah aset itu ke Pemkot Solo, Selasa (17/10/2017).

Agus menjamin aset itu sudah sah menjadi milik negara melalui persidangan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Hal ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 537K/Pidsus/2014 tanggal 4 Juni 2014 yang menetapkan aset itu sebagai barang rampasan dari pengadilan.

Advertisement

Hibah itu juga didasari Surat Dirjen Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan Nomor S-234/MK.6/2017 tanggal 15 September 2017 tentang Persetujuan Hibah Barang Milik Negara, yakni dari rampasan KPK, kepada Pemkot Solo. Proses hibah juga atas persetujuan Presiden.

“Kami berharap aset ini bisa bermanfaat bagi rakyat Solo dan untuk kepentingan umum,” katanya.

Koordinator Pelaksana Tugas Koordinator Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK, Irene Putri, menambahkan aset rampasan milik Djoko Susilo yang diserahkan ke Pemkot Solo hanya berupa tanah dan bangunan beserta lampu gantung. Sedangkan mebeler dan lainnya bukan menjadi barang rampasan dan dikembalikan kepada pemilik dalam hal ini Poppy Femialya, putri Djoko Susilo. (Baca: Keluarga Eks Kakorlantas Polri Tak Ikhlas Rumah di Solo Dihibahkan ke Pemkot)

Advertisement

Dia mengakui saat ini keluarga Djoko Susilo tengah mengajukan banding gugatan perdata terkait aset tanah dan bangunan tersebut. Banding diajukan yang bersangkutan setelah pada tingkatan pertama ditolak Pengadilan Negeri (PN) Solo. Menurut Irene, gugatan tersebut salah sasaran karena secara hukum aset itu sudah menjadi milik negara.

“Pada dasarnya keputusan sudah jelas. Rangkaian persidangannya juga sudah jelas. Rumah ini pertama atas nama anak Djoko Susilo dan hakim sudah menyakini rumah ini tidak mungkin dibeli oleh anak yang bersangkutan. Karena penghasilannya tidak akan cukup sehingga diyakini aset ini adalah hasil tindak pidana,” katanya.

Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo mengatakan pemkot tidak akan berani menerima hibah aset itu jika status hukumnya belum selesai. Untuk itu, Rudy, sapaan akrabnya tetap akan melanjutkan programnya menjadikan rumah tersebut sebagai museum batik. Hal ini guna mendukung visi Kota Solo sebagai kota budaya dan pariwisata.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif