Soloraya
Selasa, 17 Oktober 2017 - 16:35 WIB

Lagi Ramai Kasus Jual Beli Los, Pedagang Ini Malah Iklankan Lapak Pasar Klewer Solo di Media Massa

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pengunjung mendatangi lapak-lapak di lantai II Pasar Klewer, Jumat (16/6/2017). (Bayu Jatmiko Adi/JIBI/Solopos)

Dinas Pedagangan dibuat geram lantaran ada pedagang Pasar Klewer yang mengiklankan lapak lewat media massa.

Solopos.com, SOLO — Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Solo dibuat geram dengan adanya iklan sewa lapak kuliner Pasar Klewer yang muncul di media massa, Selasa (17/10/2017).

Advertisement

Munculnya iklan sewa lapak kuliner senilai Rp10 juta untuk dua tahun ini pun menjadi perbincangan di kalangan pedagang pelataran Pasar Klewer. Pedagang menyebut saat ini mereka sangat berhati-hati mengelola aset pasar setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menyoroti adanya praktik jual beli dan sewa menyewa lapak di pelataran Pasar Klewer.

Iklan di media massa yang menawarkan sewa lapak kuliner di Pasar Klewer Solo, Selasa (17/10/2017). (Hijriyah Al Wakhidah/JIBI/Solopos)

Advertisement

Iklan di media massa yang menawarkan sewa lapak kuliner di Pasar Klewer Solo, Selasa (17/10/2017). (Hijriyah Al Wakhidah/JIBI/Solopos)

Praktik ini diketahui saat kepolisian menyelidiki dugaan penggelapan dana iuran di Persatuan Pedagang Pelataran Pasar Klewer (P4K). “Sedang ada kasus kok ada yang kekendelen [terlalu berani] menyewakan lapak sampai diiklankan di koran,” kata seorang pedagang yang enggan disebut namanya saat berbincang dengan Solopos.com, Selasa. (Baca: Polisi Amankan Kuitansi Jual Beli Lapak Pelataran Pasar Klewer)

Menurut dia, pedagang yang berani mengiklankan lapaknya di media massa adalah pedagang yang tidak tahu aturan. “Selain tidak tahu aturan mungkin juga tidak tahu kalau masalah sewa menyewa lapak dan jual beli lapak ini sedang jadi sorotan dinas termasuk kepolisian,” ujar dia.

Advertisement

Kepala Disdag Kota Solo, Subagiyo, geram dengan ulah pedagang yang menawarkan sewa lapak apalagi terang-terangan memasang iklan di koran. “Saya kira orang ini bukannya tidak tahu aturan, tapi memang sedang usaha cari uang. Kami sudah sering sosialisasi, lapak kios itu tidak boleh disewakan. Itu melanggar peraturan daerah dan ancamannya adalah hak atas lapak itu dicabut. Kok ya jik nekat wae [kok masih saja nekat] sampai iklan di koran,” kata Subagiyo.

Seperti diketahui, menyewakan atau memperjualbelikan lapak atau kios di pasar tradisional melanggar Peraturan Daerah No. 1/2010 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Pasar Tradisional. Subagiyo akan menindaklanjuti dengan mencoba menghubungi pedagang yang menawarkan sewa lapak dengan iklan di media massa.

“Tentu akan kami peringatkan. Sama dengan pedagang lain yang kedapatan menyewakan lapaknya kami kasih peringatan juga,” tutur dia.

Advertisement

Seorang pedagang, Ayu, mengaku akan menyewakan lapaknya di blok buah-buahan karena tidak ada lagi anggota keluarga yang bisa berjualan. “Kebetulan itu punya ibu saya yang sedang sakit. Maksud saya daripada tidak terpakai dalam waktu yang lama, ya saya sewakan saja,” ujar Ayu yang mengaku tidak tahu adanya larangan menyewakan lapak.

Dia akan mempertimbangkan kembali niatnya menyewakan lapak jika ada peringatan dari instansi terkait. Sementara itu, pengelola Pasar Klewer, Edi Murdiarso, menyebut sudah ada tiga pedagang yang diberi peringatan karena menyewakan lapaknya kepada orang lain.

“Kalau yang jual beli belum ada. Yang menyewakan sudah ada tiga yang kami beri peringatan,” kata Edi.

Advertisement

Menyikapi iklan di media massa yang menyewakan lapak kuliner di Klewer lantai atas, Edi juga akan menindaklanjutinya. “Ya nanti saya cek dulu, betul tidak itu yang iklan pedagang sini.”

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif