News
Selasa, 17 Oktober 2017 - 01:00 WIB

KPAI Ingin Hapus Iklan Rokok

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi mengambil kotak rokok. (Romesentinel.com)

KPAI mendesak iklan rokok dihapus dari dunia penyiaran.

Solopos.com, JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ingin menghapus iklan rokok. Keinginan tersebut adalah sebagai upaya KPAI mencegah anak dan remaja menjadi perokok aktif.

Advertisement

“Iklan, promosi dan sponsor rokok adalah strategi marketing industri rokok untuk menjadikan anak dan remaja sebagai target pasar dan perokok pengganti generasi berikutnya,” kata Ketua KPAI Susanto, Senin (16/10/2017), di Jakarta.

Ia yang menilai kalangan anak menjadi sasaran promosi rokok, berharap undang-undang yang mengatur tentang penyiaran nantinya pro terhadap perlindungan anak sehingga terhindar dari paparan iklan rokok.

Menurut dia, prevalensi anak sebagai perokok meningkat dari massa ke massa. Data Kementerian Kesehatan menunjukkan prevalensi anak 16-19 tahun yang merokok meningkat tiga kali lipat dalam kurun 1995 ke 2014, yaitu dari 7,1 persen menjadi 20,5 persen.

Advertisement

Sementara perokok dini usia 10-14 tahun meningkat lebih dari 100 persen dalam kurun 20 tahun yaitu 8,9 persen pada 1995 menjadi 18 persen di 2013.

Selanjutnya, penelitian di Rumah Sakit Persahabatan pada 2013 menunjukkan tingkat kecanduan pada anak SMA yang merokok cukup tinggi, yaitu 16,8 persen. Artinya 1 dari 5 remaja yang merokok telah mengalami kecanduan.

Susanto mengatakan peningkatan menunjukkan anak menjadi sasaran promosi rokok untuk menggaet konsumen baru. Hal itu bertolak belakang dengan upaya perlindungan anak terutama dari aspek kesehatan yang terkait dengan hak tumbuh kembang anak.

Advertisement

Salah satu faktor yang mempengaruhi meningkatnya perokok pada usia anak, kata dia, adalah karena lemahnya pengaturan iklan rokok serta masifnya iklan rokok.

“Saat ini, ada 144 negara di dunia yang melarang iklan rokok. Di ASEAN, hanya Indonesia yang belum melarang iklan rokok di televisi,” kata dia.

Susanto mengatakan terdapat landasan hukum agar pemerintah menghindarkan anak dari paparan zat adiktif yaitu UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 59.

Advertisement
Kata Kunci : Iklan Rokok KPAI
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif