Jateng
Senin, 16 Oktober 2017 - 16:50 WIB

Wajib Registrasi Kartu Seluler Perlu Unregistration

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kartu SIM (Wisegeek.com)

Wajib registrasi kartu seluler oleh pemerintah diharapkan didahului peneyematan fasiliyas unregistration.

Semarangpos.com, SEMARANG — Pengguna kartu seluler, paling lambat 31 Oktober 2017, wajib meregistrasi sim card mereka. Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi (Cissrec) Pratama Persadha mengingatkan perlu disematkannya fasilitas unregistration sebelum ketentuan itu diterapkan.

Advertisement

Dengan regulasi yang ada saat ini, terangnya, masyarakat hanya bisa melakukan registrasi. Namun, pemerintah belum mewajibkan operator seluler prabayar melengkapi jasa mereka dengan fasilitasi pelanggan untuk melakukan penghentian registrasi (unregistration).

Pratama melalui surat elektroniknya yang diterima Kantor Berita Antara di Kota Semarang, Jateng, Sabtu (14/10/2017), mengemukakan hal itu ketika merespons Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

[Baca juga Kominfo Sebar SMS Imbauan Registrasi ke Pengguna Operator Seluler]

Advertisement

Padahal, lanjut Pratama, unregistration itu penting guna antisipasi adanya nomor asing yang didaftarkan oleh orang lain. Selain itu, juga sebagai fasilitas saat masyarakat ingin berganti nomor. “Apalagi, ada praktik daur ulang nomor oleh provider. Nomor yang hangus kembali lagi dijual sehingga masyarakat perlu fasilitas unregistration nomor seluler prabayar,” katanya.

Menyinggung kembali soal permen tersebut, dia mengemukakan bahwa peraturan perundang-undangan itu merupakan jawaban dari banyaknya kejahatan yang timbul yang berawal dari bebasnya pemakaian nomor seluler di Tanah Air.

Pokok dari peraturan itu, katanya lagi, adalah kewajiban melakukan registrasi ulang dengan nomor induk kependudukan (NIK), ada ketentuan bahwa setiap orang maksimal hanya mempunyai tiga nomor seluler, dan para provider diwajibkan mengikuti aturan tersebut. Bahkan, Kemenkominfo sendiri menyiapkan sanksi bagi provider yang tidak patuh.

Advertisement

Menurut pakar keamanan siber itu, kewajiban memakai NIK kartu tanda penduduk (KTP) ada banyak celah dalam pelaksanaan teknisnya, yakni mulai dari siapa yang memang berhak melakukan registrasi. Di luar negeri pendaftaran nomor seluler langsung di gerai milik provider.

Ia lantas menyampaikan salah satu celah pelaksanaan paling rawan adalah terkait dengan informasi NIK. Karena selain si pemilik KTP sendiri, banyak lembaga maupun individu yang memegang informasi, fotokopi, bahkan foto asli KTP.

“Mereka ini bisa saja mendaftarkan nomor dengan NIK orang lain,” kata Pratama yang pernah sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Pengamanan Sinyal Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg).

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif