Soloraya
Senin, 16 Oktober 2017 - 21:42 WIB

SPRI Sukoharjo Usulkan UMK 2018 Rp1,9 Juta/Bulan

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi upah buruh. (JIBI/Harian Jogja/Dok)

SPRI Sukoharjo mengusulkan UMK 2018 naik Rp400.000 dibandingkan UMK 2017.

Solopos.com, SUKOHARJO — Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI) Sukoharjo mengusulkan upah minimum kabupaten (UMK) 2018 senilai Rp1.931.001 atau naik 27,62% (Rp418.001) dibandingkan UMK 2017 yang senilai Rp1.513.000.

Advertisement

SPRI mendesak Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo segera mengumpulkan lagi serikat pekerja untuk membahas UMK 2018. SPRI memilih menunggu Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja (Menaker) untuk menentukan UMK tersebut.

SPRI juga menolak dasar penentuan UMK pada PP No. 78/2015 tentang Pengupahan. SPRI memilih Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No. 13/2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan SE Menaker yang berisi data inflasi dan pertumbuhan ekonomi sebagai dasar usulan dan penentuan UMK 2018.

Ketua SPRI Sukoharjo, Sukarno, saat dihubungi Solopos.com, Senin (16/10/2017), mengatakan akhir pekan lalu Disperinaker Sukoharjo telah membahas UMK 2018 dengan serikat pekerja tetapi belum dicapai kata sepakat.

Advertisement

“Rapat dengan Dewan Pengupahan pekan lalu masih memaparkan pandangan umum persiapan usulan UMK 2018. Hari ini [Senin] kami sudah mendapatkan nomor SE Menaker yakni B.337/Menaker/phijsk/4/X/2017 berisi data inflasi dan pertumbuhan ekonomi sejumlah 8,71%. Persentase itu terbagi atas inflasi 3,72% dan petumbuhan ekonomi 4,99%. SE Menaker itu nanti juga bisa dijadikan dasar pertimbangan menentukan UMK 2018,” katanya.

Sukarno dengan tegas menolak penerapan PP No. 78/2015 dalam menentukan upah karena tidak berpihak kepada kepentingan pekerja. “SPRI menolak pemberlakukan PP tersebut untuk menentukan UMK 2018. SPRI mengusulkan UMK 2018 didasarkan kepada Permenaker No. 13/2012 tentang Kebutuhan Hidup Layak. Hasil survei KHL pada September Rp1.710.758, kemudian Oktober Rp1.781.206. KHL November diperkirakan Rp1.854.592 dan Desember Rp1.931.001.”

Atas dasar itu, SPRI mengusulkan UMK 2018 senilai Rp1.931.001 atau naik 27,62% atau senilai Rp418.001. Sukarno membandingkan apabila menggunakan PP No. 78/2015, UMK 2018 hanya Rp1.644.782 atau lebih rendah senilai Rp286.219 dari usulan SPRI.

Advertisement

“Perbandingan yang menguntungkan pekerja itulah yang akan diusulkan SPRI Sukoharjo. UMK 2018 apabila didasarkan kepada PP No. 78/2015 ditambah pertumbuhan ekonomi sesuai SE Menaker terbaru sebesar 8,71% akan diperoleh tambahan senlai Rp131.782 lebih rendah dengan penerapan KHL atau UMK senilai Rp1.644.782. Artinya tidak menutup hasil survei KHL,” jelasnya.

Kepala Disperinaker Sukoharjo, Bahtiyar Zunan, kepada wartawan membenarkan rapat awal terkait pembahasan UMK 2018 telah dilakukan dan akan digelar lagi setelah SE Menaker turun.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif