Soloraya
Senin, 16 Oktober 2017 - 05:35 WIB

Plt. Bupati Klaten Bergeming soal Kenaikan Pajak Galian C

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Truk pengangkut tambang galian golongan C melintas di jalan Dukuh Bandungan, Desa Bandungan, Jatinom, Klaten, Sabtu (7/10/2017). (Cahyadi Kurniawan/JIBI/Solopos)

Plt. Bupati Klaten kukuh dengan keputusan terkait kenaikan pajak galian C.

Solopos.com, KLATEN — Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Klaten, Sri Mulyani, menegaskan tak akan mengubah keputusan terkait kenaikan pajak hasil tambang galian C. Mulyani mengatakan pajak mineral bukan logam dan batuan senilia Rp125.000/rit sudah sesuai aturan.

Advertisement

Pun demikian soal permintaan kalangan pengusaha agar kenaikan pajak itu diterapkan bertahap, tidak langsung sekaligus lima kali lipat. Mulyani mengatakan tidak untuk permintaan tersebut.

Tarif pajak galian golongan C naik dari Rp25.000/rit menjadi Rp125.000/rit mulai Jumat (13/10/2017). “Kami membuat kebijakan itu berdasarkan SK Gubernur. Yang namanya sudah menjadi keputusan di tingkat atas, kami di kabupaten harus mengikuti. Kalau kami hanya separuh-separuh, yang namanya sebuah keputusan kok melengkung, aku duwe [punya] kepentingan apa?” katanya saat ditemui wartawan seusai menghadiri acara Syukuran Banyu di Desa Pluneng, Kecamatan Kebonarum, Sabtu (14/10/2017). (Baca: Pengusaha Minta Kenaikan Pajak Galian C Bertahap)

Lantaran hal itu, Mulyani mengatakan penerapan tarif pajak galian golongan C tetap dilakukan sesuai SK yang sudah dibuat. “Kami kaji dalam sepekan atau sebulan setelah kebijakan itu diberlakukan seperti apa. Tentunya penerapan itu seperti apa nanti kami evaluasi,” kata dia.

Advertisement

Paguyuban pengusaha pemegang izin usaha pertambangan (IUP) di Klaten sudah mengajukan surat permohonan keringanan terkait kenaikan tarif pajak galian golongan C ke Pemkab. Para pengusaha meminta tarif pajak galian golongan C naik secara bertahap atau tidak langsung melejit menjadi lima kali lipat dibanding tarif sebelumnya.

“Kami minta bertahap. Bertahapnya ya pertama dinaikkan dulu dari Rp25.000/rit menjadi Rp50.000/rit sambil menunggu penyesuaian harga,” kata salah satu pemegang IUP dari lokasi pertambangan di Desa Tlogowatu, Kecamatan Kemalang, Hartanto.

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif