Soloraya
Minggu, 15 Oktober 2017 - 21:35 WIB

Perempuan PNS Solo Tertangkap Ngamar Disidang, Suaminya Ikut Diperiksa

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Istimewa)

Pemkot Solo akan menggelar sidang pemeriksaan PNS yang tertangkap ngamar di hotel wilayah Kartasura.

Solopos.com, SOLO — Pemerintah Kota (Pemkot) Solo memastikan sidang pemeriksaan AI, pegawai negeri sipil (PNS) yang kedapatan berbuat mesum di sebuah kamar hotel wilayah Kartasura, Sukoharjo, saat jam kerja pada pekan ini.

Advertisement

Dalam sidang itu, suami AI juga akan ikut diperiksa. Hasil sidang tersebut menjadi dasar rekomendasi kepada wali kota sebagai pemberi keputusan akhir. Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Solo Rakhmat Sutomo mengatakan sidang akan dilaksanakan sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

“Tim pemeriksaan bersama [rikma] sudah dibentuk, terdiri Sekretaris Daerah [Sekda] Budi Yulistianto, Inspektorat, Asisten Administrasi Umum, Bagian Hukum, serta jajaran BKPPD,” katanya ketika berbincang dengan Solopos.com, Minggu (15/10/2017). (Baca: Perempuan PNS Pemkot Solo Tertangkap Ngamar Terancam Dipecat)

Rakhmat mengatakan tim rikma bekerja berdasarkan surat keputusan (SK) wali kota. Wali kota telah menginstruksikan agar tim segera bekerja untuk menggelar persidangan tersebut.

Advertisement

Persidangan dilaksanakan untuk mengetahui kebenaran tentang kasus yang menjerat anggota staf Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Dinkop UKM) itu. PNS golongan IIIb itu sebelumnya tertangkap polisi tengah memadu kasih bersama lelaki yang bukan suaminya di sebuah hotel saat jam kerja.

Jika merujuk aturan kepegawaian, AI melanggar displin karena membolos saat jam kerja. Rakhmat mengatakan yang bersangkutan melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Rakhmat menyebutkan ada tiga pelanggaran yang dilakukan AI, yakni bolos saat jam kerja, memakai baju dinas, serta melakukan tindak asusila. “Nanti rikma tidak akan mengambil keputusan. Tugasnya hanya memberi rekomendasi jenis pelanggaran dan sanksinya. Keputusan akhir ada di tangan Pak Wali Kota,” katanya.

Advertisement

Saat ini, Rakhmat mengatakan kasus PNS mesum itu juga tengah ditangani polisi. Menurutnya, sidang yang akan dilaksanakan Pemkot di luar dari penanganan kasus hukum yang ditangani kepolisian.

Persidangan Pemkot lebih pada kode etik yang bersangkutan sebagai aparatur sipil negara (ASN). “Dalam persidangan nanti kami juga akan meminta keterangan dari suaminya sebagai saksi,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif