Soloraya
Jumat, 13 Oktober 2017 - 12:15 WIB

PILKADA 2018 : KPU Jateng Klaim Ada Efisiensi Anggaran Rp182 Miliar

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemungutan suara (JIBI/Solopos/Antara)

KPU Jateng mengklaim adan efisiensi anggaran dalam Pilkada 2018.

Solopos.com, KLATEN – Alokasi anggaran untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jateng 2018 dan pilkada di tujuh kabupaten/kota mencapai Rp1,129 triliun. KPU Jateng menyebut ada efisiensi anggaran sekitar Rp182 miliar.

Advertisement

Ketua KPU Jateng, Joko Purnomo, mengatakan dari total alokasi, anggaran untuk Pilgub 2018 senilai Rp992 miliar.

“Pembentukan seluruh badan penyelenggara termasuk honor untuk pilgub dan pilkada di tujuh kabupaten/kota dibiayai dari APBD provinsi. Jadi, untuk tujuh kabupaten/kota [penyelenggara pilkada] tidak lagi menganggarkan honor supaya tidak ada duplikasi. Mereka menganggarkan untuk kegiatan lainnya,” kata Joko saat ditemui di KPU Klaten, Kamis (12/10/2017).

Tujuh kabupaten/kota penyelenggara pilkada itu yakni Kabupaten Karanganyar, Temanggung, Kudus, Tegal, Magelang, dan Kota Tegal. Seluruh tahapan hingga penyelenggaraan pilkada bersamaan dengan kegiatan pilgub. Dari segi perencanaan, Joko menuturkan ada efisiensi kebutuhan anggaran hingga Rp182 miliar dari total kebutuhan pigub dan pilkada di tujuh kabupaten/kota.

Advertisement

“Banyak kegiatan pilkada di tujuh kabupaten/kota dengan pilgub seperti kegiatan sosialisasi itu sama dan dibiayai dari satu sumber entah APBD provinsi atau kabupaten/kota. Dari kebutuhan anggaran sebenarnya, di sisi perencanaan saja sudah mampu efisien anggaran Rp182 miliar. Ternyata memang pilkada serentak itu lebih menghemat anggaran,” katanya.

Kedatangan Ketua KPU Jateng bersama timnya ke KPU Klaten untuk sosialisasi tahapan dan persyaratan calon perseorangan Pilgub Jateng 2018. Para peserta sosialisasi diantaranya berasal dari unsur organisasi perangkat daerah (OPD) dan organisasi kemasyarakatan (ormas).

Joko mengatakan mengacu aturan yang berlaku calon perseorangan minimal memiliki syarat dukungan 1.781.606 orang yang tersebar minimal dari 50 persen kabupaten/kota di Jateng atau minimal 18 kabupatne/kota. Pengumuman persyaratan bagi calon perseorangan itu dilakukan pada 26 November mendatang. Syarat dukungan itu dibuktikan dengan fotokopi KTP.

Advertisement

Joko menjelaskan sudah ada sekitar lima orang yang menanyakan soal perysaratan bagi calon perseorangan. “Kami mengumumkan pada 26 November tentang penerimaan atau pengiriman berkas dukungan bagi calon perseorangan. Karena masih ada waktu, kami lakukan sosialisasi ke setiap kabupaten/kota,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif