Soloraya
Jumat, 13 Oktober 2017 - 23:35 WIB

Keluarga Eks Kakorlantas Polri Tak Ikhlas Rumah di Solo Dihibahkan ke Pemkot

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Rumah milik Irjen Pol Djoko Susilo di Jl Perintis Kemerdekaan, Sondakan, Laweyan, Solo, dipasangi tulisan tanda penyitaan oleh KPK. (JIBI/Solopod/Dok.)

Keluarga eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo meminta KPK tak menyerahkan aset sitaan ke Pemkot Solo.

Solopos.com, SOLO — Keluarga eks Kakorlantas Polri yang terjerat kasus korupsi pengadaan simulator SIM, Djoko Susilo, tidak ikhlas rumah mereka yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dihibahkan ke Pemkot Solo.

Advertisement

Mereka meminta KPK membatalkan penyerahan hibah aset tanah dan bangunan itu yang dijadwalkan Selasa (17/10/2017). KPK diminta menunggu proses hukum perdata di tingkat banding serta proses hukum tata usaha negara pada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta sampai dinyatakan selesai dan memiliki kekuatan hukum tetap. (Baca: Dihibahkan ke Pemkot Solo, Rumah Koruptor Simulator SIM akan Jadi Museum Batik)

Hal itu disampaikan anggota kuasa hukum keluarga Djoko Susilo, Hawit Guritno, dalam siaran pers yang diterima Solopos.com, Jumat (13/10/2017). Dalam siaran pers tersebut tertulis satu bidang tanah beserta bangunan seluas 3.077 meter persegi di Kelurahan Sondakan, Kecamatan Laweyan, Solo, telah dibukukan dalam buku tanah Hak Milik Nomor 3142 atas nama Poppy Femialya.

Advertisement

Hal itu disampaikan anggota kuasa hukum keluarga Djoko Susilo, Hawit Guritno, dalam siaran pers yang diterima Solopos.com, Jumat (13/10/2017). Dalam siaran pers tersebut tertulis satu bidang tanah beserta bangunan seluas 3.077 meter persegi di Kelurahan Sondakan, Kecamatan Laweyan, Solo, telah dibukukan dalam buku tanah Hak Milik Nomor 3142 atas nama Poppy Femialya.

Aset tersebut diperkuat dengan akta jual beli Nomor 451/Laweyan /2007 tertanggal 14 Desember 2007 yang dibuat Sunarto S.H. selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Pembelian dilakukan jauh sebelum perkara simulator surat izin mengemudi (SIM) yang menjerat Djoko Susilo.

“Klien kami [Poppy Femialya] adalah pemilik sah atas tanah dan bangunan itu. Tanah dan bangunan dibeli dengan harga Rp5,5 miliar,” katanya.

Advertisement

Aparat penegak hukum KPK selaku eksekutor harus memberikan perlindungan hukum kepada kliennya dan menjamin keberlangsungan hak-hak atas tanah yang di peroleh dari jual beli tersebut. “Objek tanah dan bangunan milik klien kami juga pernah dilelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang [KPKNL] Surakarta pada 29 Maret 2016 dengan dalih melaksanakan eksekusi putusan Mahkamah Agung Nomor 537K/Pid-Sus/2014 tanggal 4 Juni 2014 perkara atas nama Irjen Polisi Djoko Susilo,” katanya.

Padahal sesuai fakta persidangan, tanah dan bangunan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan adalah milik Djoko Susilo atau pun diperoleh dari dana Djoko Susilo melainkan merupakan milik sah Poppy Femialya. “Jadi tidak ada hubungannya sama sekali tidak dengan perkara simulator SIM,” katanya.

Dia mengatakan upaya mempertahankan aset tersebut telah dilakukan lewat gugatan atas objek Surat Direktur Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan Nomor S-234/MK 6/2017 tertanggal 15 September 2017 pada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan nomor registrasi 206/G/2017/PTUN JKT tanggal 11 Oktober 2017. “Hingga surat dibuat tanah dan bangunan milik klien kami masih status quo,” katanya.

Advertisement

Karena itu, dia meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang berlangsung hingga mendapatkan putusan berkekuatan tetap. Ia juga meminta pelaksanaan hibah KPK ke Pemkot dibatalkan atau ditunda hingga proses hukum selesai.

Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo mengatakan Pemkot hanya menunggu penyerahan aset tanah dan bangunan milik mantan Kakorlantas Djoko Susilo untuk dijadikan Museum Batik. Berbagai persiapan terus dikerjakan Pemkot sebelum prosesi penyerahan aset tanah dan bangunan dilakukan pada 17 Oktober nanti.

Persiapan itu dari mulai pengecetan hingga pembersihan lokasi. Selama ini aset tersebut kondisinya baik dan tidak mengalami kerusakan sama sekali. “Kami tinggal ngecat-ngecat dan menunggu penyerahan aset. Kalau urusan proses hukum itu urusan lain,” kata Rudy.

Advertisement

Untuk saat ini, Rudy mengatakan bagi Pemkot yang terpenting telah menerima lampu hijau dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk pengelolaan tanah dan bangunan milik Djoko Susilo di Jl. Perintis Kemerdekaan No. 70 Sondakan, Laweyan. “Yang penting itu dulu sudah di tangan. Yang lain dipikirkan nanti,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif